Dokumen Internal Bongkar Cara Israel Mata-matai Lembaga Kemanusiaan Global
Sebuah dokumen resmi yang diperoleh Al Jazeera menunjukkan cara pemerintah Israel mengumpulkan informasi mengenai berbagai organisasi amal pada 2013.
Dokumen tersebut secara khusus menyoroti sejumlah organisasi kemanusiaan paling terkenal di dunia berdasarkan pandangan mereka terhadap konflik Israel-Palestina.
Dokumen berupa lembar kerja (spreadsheet) itu diakses Al Jazeera melalui situs web salah satu kementerian Israel.
Di dalamnya tercantum lebih dari 150 organisasi amal, lengkap dengan informasi dasar seperti nama direktur saat itu, alamat organisasi, nomor telepon, alamat surel, dan bidang kegiatan mereka.
Namun, pada kolom “komentar”, terdapat catatan khusus terhadap 15 organisasi. Beberapa di antaranya diberi keterangan seperti “pengkritik Israel” untuk organisasi asal Prancis, Premiere Urgence Internationale.
Keterangan “terlibat dalam kampanye anti-Israel” diberikan untuk Defence for Children International yang berbasis di Jenewa.
Sementara itu, label “sangat terlibat dalam BDS”—yakni gerakan Boycott, Divestment, and Sanctions—diberikan untuk organisasi Spanyol, Mundubat.
Dokumen tersebut juga menyebut bahwa Oxfam “aktif dalam upaya BDS secara global”. Oxfam juga dituduh mendorong organisasi nonpemerintah (NGO) melakukan pelanggaran hukum internasional dengan mendukung proyek di Tepi Barat yang diduduki, meskipun belum memperoleh persetujuan Administrasi Sipil Israel.

Menanggapi hal tersebut, Oxfam memberikan pernyataan resminya kepada Al Jazeera. Oxfam menyatakan bahwa komentar dalam dokumen tersebut tampaknya mencerminkan tuduhan dan interpretasi, bukan penilaian yang objektif terhadap kegiatan organisasi mereka.
“Sebagai organisasi kemanusiaan yang telah lama berdiri dan beroperasi dengan standar kepatuhan serta akuntabilitas yang ketat, kami menolak tuduhan yang tidak didukung bukti yang kredibel. Oxfam tidak mendukung ataupun mempromosikan gerakan BDS.”
Juru bicara Oxfam menambahkan bahwa organisasinya selalu menjunjung tinggi hukum internasional. Ia juga menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah pendudukan melanggar hukum humaniter internasional.






