RESONANSI

Saat Lembaga ‘Bersih’ Dipersilakan Masuk ke Ranjang Korupsi

Oleh: Muhibbullah Azfa Manik*

Awal 1970 menjadi momen ironis dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Di tengah gelombang protes mahasiswa yang menuding pemerintah Orde Baru kian sarat praktik KKN, Presiden Soeharto pada 31 Januari 1970 membentuk sebuah lembaga bernama Komisi Empat.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1970—dan saat itu disambut sebagai sinar baru dalam upaya membersihkan pemerintahan dari penyakit kronis bernama korupsi.

Komisi ini dipimpin oleh Wilopo, S.H., mantan perdana menteri era awal republik, dengan tokoh-tokoh berintegritas seperti I.J. Kasimo, Prof. Johannes, dan Anwar Tjokroaminoto sebagai anggota. Mohammad Hatta, sang proklamator yang dikenal bersih, didapuk sebagai penasihat.

Lembaga itu diberi mandat untuk meneliti, menilai, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai langkah-langkah konkret dalam menanggulangi korupsi. Namun mandat yang tampak tegas di atas kertas ternyata lemah di lapangan—karena Komisi Empat tidak memiliki wewenang penuntutan atau penindakan hukum.

Menyulut Harapan, Menemukan Skandal

Ketika Komisi Empat mulai bekerja, publik menaruh harapan besar. Di tengah kondisi ekonomi yang baru pulih dari transisi politik, masyarakat berharap lembaga ini mampu menata ulang moral birokrasi. Komisi ini segera menelusuri institusi yang dianggap rawan penyimpangan—dari Pertamina, Badan Urusan Logistik (BULOG), hingga program penyediaan pupuk yang kala itu dikenal dengan nama Coopa.

Hasilnya cukup mengejutkan. Dalam laporannya, Komisi Empat menemukan bahwa Pertamina selama periode 1958–1963 tidak membayar pajak kepada negara dan menjalankan sejumlah anak perusahaan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 tentang pokok-pokok perusahaan negara. Komisi juga mencatat lemahnya pengawasan anggaran dan indikasi penyalahgunaan dana perusahaan untuk kepentingan di luar bisnis minyak dan gas.

Di luar Pertamina, Komisi menemukan dugaan penyimpangan besar dalam proyek pupuk Bimas Gotong Royong, yang melibatkan perusahaan Coopa dan sejumlah pejabat militer. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari tujuh ratus ribu dolar AS—angka yang sangat besar untuk ukuran waktu itu. Laporan lain mengungkap defisit keuangan pada BULOG hingga mencapai Rp 12,8 miliar. Semua itu memberi gambaran betapa dalamnya akar penyimpangan dalam tubuh birokrasi dan BUMN.

Namun, setelah bekerja selama sekitar lima bulan, Komisi Empat menyerahkan laporan final kepada Presiden. Bukannya diperkuat, lembaga itu justru dibubarkan lewat Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1970.

Kenapa Usaha Itu Mati Muda

Harapan besar pada lembaga antikorupsi pertama di masa Orde Baru itu segera pupus. Komisi Empat tidak memiliki taring. Ia hanya bisa meneliti dan memberi pertimbangan. Semua hasil investigasinya bergantung pada kemauan politik presiden untuk ditindaklanjuti. Karena laporan mereka tidak pernah dipublikasikan secara transparan, publik pun kehilangan akses untuk menilai kinerja dan hasil kerja lembaga tersebut.

Sejumlah pengamat menilai, Komisi Empat sesungguhnya menjadi cermin awal bagaimana kekuasaan Orde Baru menempatkan “pemberantasan korupsi” sebatas jargon politik. Laporan yang seharusnya menjadi pintu pembenahan birokrasi justru terhenti di meja kekuasaan. Padahal, dalam salah satu kesimpulannya, Komisi Empat sudah dengan jelas menunjukkan bahwa akar korupsi ada pada tiga hal: pendapatan pejabat yang tidak mencukupi, penyalahgunaan kesempatan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi, tanpa langkah hukum dan perubahan struktural, kesimpulan itu hanya menjadi catatan sejarah tanpa daya ubah.

Kasus Nyata di Ujung Pena

Meski tak memiliki kewenangan penindakan, Komisi Empat meninggalkan sejumlah catatan penting tentang modus korupsi yang kelak berulang di berbagai era pemerintahan. Laporan mereka menyebutkan praktik pembelian kapal oleh Pertamina melalui broker asing dengan harga tak wajar, serta penyalahgunaan dana perusahaan untuk kepentingan di luar bisnis negara.

Dalam kasus Coopa, yang menyangkut penyediaan pupuk bagi petani, lembaga ini menyoroti campur tangan pejabat militer dan bisnis swasta yang menggelembungkan harga dan memanipulasi kontrak. Namun karena laporan mereka berhenti pada tahap rekomendasi, tak satu pun dari temuan besar itu yang sampai ke pengadilan.

1 2Laman berikutnya
Back to top button