Saat Lembaga ‘Bersih’ Dipersilakan Masuk ke Ranjang Korupsi
Beberapa tahun kemudian, pemerintah meluncurkan Operasi Penertiban (OPSTIB) pada 1977 untuk menindaklanjuti isu korupsi. Operasi ini memang menangani ribuan perkara dan menyelamatkan dana negara ratusan miliar rupiah, tetapi banyak pihak menilai bahwa operasi tersebut hanya menyasar kasus kecil, sementara kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi tetap tak tersentuh.
Warisan dan Pelajaran bagi Hari Ini
Meski berumur pendek, keberadaan Komisi Empat menjadi tonggak sejarah penting. Ia membuktikan bahwa pada dasarnya setiap rezim—bahkan yang otoriter sekalipun—menyadari bahwa korupsi adalah ancaman bagi kelangsungan kekuasaan. Namun, kesadaran itu tidak selalu diikuti dengan kemauan politik yang sungguh-sungguh.
Dari Komisi Empat, kita belajar bahwa lembaga antikorupsi yang efektif membutuhkan tiga hal: kewenangan penindakan yang jelas, transparansi yang terbuka kepada publik, dan independensi dari intervensi politik. Tanpa ketiganya, lembaga semacam itu hanya akan menjadi ornamen moral—simbol keseriusan semu yang berakhir dalam senyap.
Hampir setengah abad kemudian, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri pada 2003, semangat yang sama seolah dihidupkan kembali. Namun sejarah juga mengingatkan, sekuat apa pun lembaga itu, tanpa keberanian politik dan dukungan masyarakat, perjuangan melawan korupsi akan selalu berada di tepi jurang.
Epilog: Antara Upaya dan Keniscayaan
Ketika Wilopo dan rekan-rekannya duduk di meja Komisi Empat lima puluh tahun lalu, mereka membawa harapan untuk membangun tata pemerintahan yang bersih. Tetapi lembaga itu mati muda—dan korupsi justru tumbuh subur di bawah sistem yang semakin rapi menyembunyikan jejak.
Catatan Komisi Empat tentang Pertamina yang tidak berpegang teguh pada Pasal 33 UUD 1945 kini terbaca seperti nubuat: bahwa penguasaan sumber daya alam tanpa pengawasan publik hanya akan melahirkan penyimpangan baru. Laporan itu bukan sekadar arsip tua; ia adalah peringatan keras bahwa pemberantasan korupsi tak bisa setengah hati.
Sejarah mencatat, lembaga antikorupsi pertama Indonesia memang gagal menuntaskan misi sucinya. Tapi dari kegagalan itulah muncul pelajaran berharga: membentuk lembaga tidak cukup, memberi kekuasaan dan kebebasan bertindak jauh lebih penting. Karena melawan korupsi bukan sekadar menandatangani keputusan, melainkan menghadapi kenyataan bahwa musuh terbesar kerap bersembunyi di balik meja sendiri.[]
*Muhibbullah Azfa Manik, Dosen di Padang, Sumbar.






