IBADAH

Relevansi Salat Khauf di Zaman Modern

Bagi para pembaca, khususnya para santri yang mempelajari ilmu fikih melalui kitab-kitab populer di pesantren, tentu tidak asing dengan pembahasan mengenai Ṣalāt al-Khawf (salat dalam kondisi tidak aman).

Istilah Ṣalāt al-Khawf bukan berarti jenis salat tertentu yang memiliki ketentuan baku sebagaimana salat Jumat, salat Id, dan sejenisnya. Pada dasarnya, salat ini sama dengan salat fardu lima waktu, baik dikerjakan secara munfarid maupun berjamaah. Hanya saja, dalam kondisi khawf (situasi genting atau berbahaya), terdapat beberapa hal yang biasanya tidak ditoleransi dalam salat fardu, namun diperbolehkan dalam Ṣalāt al-Khawf.

Imam al-Nawawi dalam Rawḍah al- Ṭālibīn menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pembahasan Ṣalāt al-Khawf bukanlah bahwa rasa takut menuntut adanya salat tersendiri, atau bahwa rasa takut mengubah jumlah rakaat maupun waktu pelaksanaannya.

Yang dimaksud adalah bahwa situasi rasa takut berpengaruh pada cara pelaksanaan salat-salat fardu, termasuk tata cara pelaksanaannya secara berjamaah, serta membolehkan beberapa hal yang sebelumnya tidak diperbolehkan dalam kondisi normal.

Beliau juga menegaskan bahwa pada dasarnya rasa takut tidak memengaruhi pelaksanaan salat fardu secara umum, melainkan hanya memengaruhi tata cara pelaksanaannya ketika dilakukan secara berjamaah.

Dengan demikian, Ṣalāt al-Khawf pada hakikatnya adalah tata cara pelaksanaan salat berjamaah dalam kondisi tidak aman dan penuh kewaspadaan.

Relevansi Ṣalāt al-Khawf pada Era Modern

Bagi pelajar era modern yang baru mengenal dan mempelajari Ṣalāt al-Khawf, wajar apabila muncul pertanyaan tentang relevansinya pada masa kini. Pengalaman penulis sendiri ketika pertama kali menemukan bab ini dalam mata pelajaran fikih di pesantren pun tidak berbeda: muncul rasa heran mengenai keterkaitan pembahasan ini dengan realitas zaman modern.

Kebingungan tersebut dapat dipahami, karena pembahasan Ṣalāt al-Khawf berhubungan dengan tata cara umat Islam melaksanakan salat ketika sedang berperang di jalan Allah, terutama ketika salat itu dilaksanakan secara berjamaah sambil berhadapan langsung dengan musuh.

Berdasarkan riwayat-riwayat praktik Nabi Muhammad Saw., terdapat berbagai bentuk pelaksanaan Ṣalāt al-Khawf. Namun, dalam fikih mazhab Imam al-Syafi‘i hanya disebutkan empat bentuk utama, yaitu: Ṣalāt al-Khawf ‘Usfān, Ṣalāt al-Khawf Dzāt al-Riqā‘, Ṣalāt al-Khawf Banthn Nakhl, dan Ṣalāt al-Khawf Syiddah al-Khawf. Deskripsi rinci masing-masing bentuk dapat ditemukan dalam referensi fikih mazhab Imam al-Syafi‘i.

Di era modern, peperangan dengan pedang dan pertemuan langsung antara para kombatan nyaris tidak lagi terjadi. Perang masa kini lebih banyak menggunakan senjata api dan teknologi militer yang memungkinkan pasukan bertempur tanpa harus berada di medan terbuka sebagaimana pada masa dahulu.

Para ulama berbeda pendapat mengenai keberlakuan Ṣalāt al-Khawf setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw. Mayoritas ulama berpendapat bahwa Ṣalāt al-Khawf tetap berlaku hingga Hari Kiamat.

Sementara itu, menurut Imam Abu Hanifah—sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibn Rusyd dalam Bidāyah al-Mujtahid dan dikutip oleh Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Al-Fiqh al-Islāmī—Ṣalāt al-Khawf merupakan kekhususan bagi Nabi Saw. Setelah beliau wafat, salat tersebut tidak boleh lagi dilakukan dengan satu imam saja. Pelaksanaannya dilakukan dengan dua imam: seorang imam memimpin satu kelompok pasukan sebanyak dua rakaat, kemudian imam lain memimpin kelompok yang berjaga sebanyak dua rakaat pula; sedangkan kelompok yang telah selesai salat kembali melakukan penjagaan.

1 2Laman berikutnya
Back to top button