Relevansi Salat Khauf di Zaman Modern
Adapun menurut Imam al-Muzani—sebagaimana dikutip Imam al-Nawawi dalam Rawḍah al-Ṭālibīn dan Imam al-Ramli dalam Ghāyah al-Bayān—Ṣalāt al-Khawf telah mansūkh (dihapus hukumnya).
Perbedaan pendapat ini bersumber dari cara mereka memahami surah al-Nisā’ ayat 102 serta hadis-hadis tentang praktik Ṣalāt al-Khawf pada masa Nabi Saw.. Ulama yang berpendapat bahwa Ṣalāt al-Khawf merupakan kekhususan Nabi Saw. berargumen bahwa pelaksanaan salat ini dilakukan oleh Nabi dan para sahabat karena kedudukan dan keutamaan beliau. Jika bukan karena kekhususan itu, tentu memungkinkan bagi kaum Muslimin untuk terbagi di bawah dua imam.
Namun syariat justru menekankan pentingnya berkumpul di belakang satu imam, dan hal itu dianggap sebagai salah satu kekhususan Nabi Saw.. Argumen ini diperkuat oleh pemahaman mereka terhadap ayat, khususnya pada bagian: وإذا كنت فيهم فأقمت لهم الصلاة (Apabila engkau (Muhammad) berada di tengah mereka dan engkau mendirikan salat bersama mereka..). Menurut mereka, mafhum (hukum yang tersirat) ayat ini menunjukkan bahwa hukum tersebut tidak berlaku jika Nabi tidak berada di tengah mereka.
Di sisi lain, ulama yang berpendapat bahwa Ṣalāt al-Khawf tetap berlaku hingga Hari Kiamat berpegang pada keumuman ayat al-Nisā’ di atas, serta pada praktik Nabi Saw. dan para khalifah serta para imam setelah beliau. Apa yang telah ditetapkan bagi Nabi Saw. pada asalnya juga berlaku untuk umatnya selama tidak ada dalil khusus yang mengecualikannya, karena Allah memerintahkan kita untuk mengikuti beliau.
Selain itu, para sahabat juga sepakat atas pensyariatan Ṣalāt al-Khawf. Di antara riwayatnya, Sabahat Ali Ra. melaksanakannya pada perang melawan Mu‘awiyah pada malam al-Harīr; Abu Musa al-Asy‘ari Ra. melaksanakannya bersama pasukannya; dan Sa‘īd bin al-‘Āṣ ketika menjadi amir di Ṭabaristān pernah bertanya siapa yang pernah melaksanakan Ṣalāt al-Khawf bersama Nabi Saw., lalu Hudzaifah menjawab: “Saya.” Maka Hudzaifah pun didahulukan menjadi imam untuk mengimami mereka. Hal ini dicatat oleh al-‘Allāmah al-Hilli dalam Tażkirah al-Fuqahā’.
Terdapat banyak argumentasi lain yang dikemukakan oleh para ulama untuk menegaskan bahwa Ṣalāt al-Khawf tetap berlaku setelah wafatnya Nabi Saw., bahkan hingga masa modern ini, dan akan tetap berlaku sampai Hari Kiamat.
Para ulama tersebut juga memberikan bantahan terhadap pendapat yang menyatakan bahwa salat ini telah mansūkh, namun uraian lengkapnya tidak penulis cantumkan di sini.
Penutup
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa Ṣalāt al-Khawf tetap relevan hingga saat ini, meskipun situasi kekinian—terutama di Indonesia—berbeda jauh dari kondisi pada masa Nabi Saw.
Selain argumentasi para ulama klasik, penulis juga menambahkan bahwa apabila dasar hukum Ṣalāt al-Khawf terdapat dalam Al-Qur’an, maka hukum tersebut berlaku sepanjang zaman, di mana pun dan kapan pun. Al-Qur’an adalah kitab suci yang sempurna, dan hukum-hukumnya berlaku hingga Hari Kiamat, termasuk hukum mengenai Ṣalāt al-Khawf.
Adapun tata cara pelaksanaannya dapat menyesuaikan keadaan yang dihadapi, dengan prinsip utama bahwa kekhusyukan salat terjaga dan keselamatan jiwa tetap menjadi prioritas. Hal ini sejalan dengan banyaknya variasi praktik Ṣalāt al-Khawf yang dicontohkan oleh Nabi Saw. Demikian, wallāhu a’lam.
Zuhaili Zulfa, S.Pd., Guru Pendidikan Agama Islam, lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, berasal dari Pemalang, Jawa Tengah.






