NASIONAL

Ulama Aceh dan Dewan Profesor USK Minta Presiden Tetapkan Bencana Nasional

Banda Aceh (SI Online) – Ulama Aceh meminta Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan status nasional untuk bencana di tiga provinsi di sumatera yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

“Ulama Aceh sepakat meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebagai darurat bencana nasional,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, di Banda Aceh, Senin (15/12/2025).

Hal itu disampaikan berdasarkan rekomendasi hasil muzakarah ulama Aceh 2025, sekaligus doa bersama untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Ahad (14/12).

Tgk Faisal menyampaikan, penetapan tersebut dinilai penting untuk mempercepat penanganan korban, pemulihan infrastruktur, serta membuka akses bantuan kemanusiaan internasional secara terkoordinasi dan akuntabel.

Selain itu, ulama Aceh juga mendorong Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyusun peta jalan pembangunan Aceh pascabencana yang terintegrasi, berorientasi pada mitigasi bencana, pemulihan lingkungan, penguatan ekonomi masyarakat serta perlindungan lembaga pendidikan dan rumah ibadah.

Para ulama juga turut mendorong pemerintah daerah untuk melakukan revisi anggaran guna menyesuaikan kebutuhan penanganan banjir dan longsor.

Pemerintah pusat, diminta memberikan perhatian serius melalui dukungan anggaran serta langkah strategis jangka pendek dan panjang secara objektif dan proporsional sesuai tingkat kedaruratan.

Dalam rekomendasi lainnya, ulama menekankan pentingnya transparansi dan amanah dalam pengelolaan bantuan kemanusiaan, serta penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana.

Untuk masyarakat Aceh, juga diimbau terus memperkuat solidaritas sosial, menjaga etika bermedia dan bersosial di tengah musibah, serta menghindari fitnah dan provokasi.

Tgk Faisal menegaskan, penyerahan kepada pemerintah pusat bukan berarti putus asa atau tidak bekerja. Melainkan bentuk pengakuan bahwa dalam kondisi tertentu, bencana yang besar tidak mampu ditangani sendiri daerah, sehingga membutuhkan kehadiran dan bantuan dari pusat.

Ia mencontohkan, situasi di lapangan saat bencana terjadi, ketika derasnya air bercampur batu dan material lainnya membuat masyarakat tidak dapat saling membantu.

“Dalam kondisi seperti itu, wajar jika pemerintah daerah meminta bantuan lebih besar dari pemerintah pusat,” kata Tgk Faisal.

1 2 3Laman berikutnya
BACA JUGA
Close
Back to top button