Aktivitas Syar’i Kaum Perempuan
Allah SWT menciptakan manusia dalam dua jenis, yaitu laki-kaki dan perempuan. Keduanya adalah sama-sama sebagai hamba Allah SWT yang wajib tunduk dan terikat dengan aturan Allah SWT. Allah SWT memerintahkan keduanya untuk shalat, puasa, zakat, menuntut ilmu, berdakwah, dan amal saleh lainnya.
Hanya saja, saat Allah SWT menciptakan perbedaan fitrah keduanya, maka Allah SWT pun memberikan taklif hukum yang berbeda pula sesuai dengan fitrah penciptaannya. Saat Allah SWT menciptakan sifat maskulinitas pada laki- laki maka Allah SWT menciptakan kewajiban pada laki – laki sebagai pemimpin, pelindung kaum perempuan, kewajiban bekerja dan memberikan nafkah bagi tanggungan nafkahnya, hingga kewajiban jihad fisabilillah.
Pun saat Allah SWT menciptakan sifat feminitas pada perempuan, maka Allah SWT memberikan kewajiban pertama dan utama bagi kaum perempuan sebagai ibu dan pengurus urusan rumah tangga.
Namun bukan berarti kaum perempuan hanya disibukan dengan urusan rumah tangga saja, akan tetapi Allah SWT pun membolehkan kaum perempuan untuk melakukan aktivitas pertanian, perdagangan bahkan bekerja di luar rumah selama mendapat ijin dari suaminya dan terikat dengan seluruh tuntutan syariat dalam kehidupan umum seperti menutup aurat dan berpakaian sempurna sebagaimana yang disyariatkan Allah SWT.
Hanya saja aktivitas kaum perempuan disektor publik, tetap saja dibatasi oleh Allah SWT, untuk kemaslahatan kaum perempuan, yaitu tidak boleh memegang jabatan publik sebagai khalifah, amirul jihad, wali (gubernur), hingga bupati atau walikota. Hal demikian adalah berdasarkan tuntunan syariat dalam Al-Qur’an dan hadits Rasulullah Saw.
Sabda Rasulullah Saw:
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِى بَكْرَةَ قَالَ لَقَدْ نَفَعَنِى اللَّهُ بِكَلِمَةٍ سَمِعْتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَّامَ الْجَمَلِ ، بَعْدَ مَا كِدْتُ أَنْ أَلْحَقَ بِأَصْحَابِ الْجَمَلِ فَأُقَاتِلَ مَعَهُمْ قَالَ لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً »
“Dari Utsman bin Haitsam dari Auf dari Hasan dari Abi Bakrah berkata: ‘Allah memberikan manfaat kepadaku dengan sebuah kalimat yang kudengar dari Rasulullah Saw pada hari menjelang Perang Jamal, setelah aku hampir membenarkan mereka (Ashabul Jamal) dan berperang bersama mereka. Ketika sampai kabar kepada Rasulullah Saw bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisra sebagai pemimpin, beliau bersabda ‘Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.’’” (HR Al-Bukhari).
Akan tetapi, kaum perempuan masih boleh berkiprah di sektor publik, selain pada jabatan sebagai khalifah, amirul jihad, wali (gubernur), hingga bupati atau walikota. Yaitu misalkan sebagai tim ahli, direktur sebuah perusahaan, dan atau semua profesi yang menuntut keahliannya, misalkan sebagai auditor, dosen, dokter, insinyur, dan yang sejenisnya, dengan catatan selama semua dilakukan dengan tanpa mengabaikan dan melalaikan kewajiban utamanya sebagai ihu dan pengatur urusan rumah tangga (ummun wa rabbatul bait).
Karenanya dalam catatan sejarah peradaban Islam, banyak kaum perempuan yang memberikan kontribusi besar terhadap tegaknya peradaban Islam dan kehidupan umat manusia, semisal Aisyah ra, ummul mukminin, istri Rasulullah Saw, yang mengajarkan banyak hadits kepada kalangan sahabat dan shahabiah lainnya, sepeninggal Rasulullah Saw, sehingga mereka menjadi faqqih fiddin. Dan masih banyak perempuan muslimah lainnya, yang memberikan kontribusi besar terhadap peradaban dan kehidupan manusia.
Selain itu, aktivitas kaum perempuan di ranah publik yang diperbolehkan oleh Allah SWT, adalah aktivitas yang tidak akan merenggut fitrahnya sebagai ibu dan pengurus urusan rumah tangga, sebab dilakukan berdasarkan keahliannya, dan berwaktu.
Sebaliknya aktivitas di ranah publik yang dicela oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, bagi kaum perempuan seperti menjadi khalifah, amirul jihad, wali (gubernur), hingga bupati atau walikota. Dan hanya boleh di duduki oleh kaum laki-laki adalah aktivitas yang meminta seluruh waktunya sebab terkait dengan urusan pengurusan urusan umat yang tidak boleh mengalami pengabdian. Sebab pengabaian sedikit saja dalam masalah ini akan menimbulkan kezaliman di tengah masyarakat. Karenanya Allah SWT mewajibkannya untuk diambil amanah tugas berat tersebut oleh kaum laki-laki yang Allah SWT ciptakan dengan kondisi yang sangat sesuai dengan akal dan fisiknya.
Karenanya, perbedaan tugas yang ditetapkan syariat yang ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, terkait dengan fitrah perbedaan jenis yang Allah SWT ciptakan, semata adalah untuk kemaslahatan kehidupan manusia itu sendiri. Disinilah ketundukan terhadap ketetapan syariat menjadi penting, sebab ketundukan inilah yang akan mengantarkan pada kebaikan kehidupan manusia.






