Indonesia Gabung Board of Peace, HNW: Harusnya Taat Konstitusi untuk Merdekakan Palestina
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan bahwa “keterlanjuran” partisipasi Indonesia di Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump wajib diukur dan dilakukan di dalam kerangka taat konstitusi yang berlaku di Indonesia, yakni UUD NRI 1945, dan juga dalam rangka melanjutkan komitmen Indonesia dukung hadirnya negara Palestina merdeka.
HNW sapaan akrabnya menjelaskan bahwa kerangka Konstitusional yang menjadi pijakan pemerintah Indonesia untuk berpartisipasi secara benar di Dewan Perdamaian tersebut adalah Pembukaan UUD NRI 1945 yang pada tahun 2002 oleh MPR dinyatakan sebagai ketentuan yang tidak dapat diubah, dan pasal-pasal di dalam UUD NRI 1945.
Ia mencatat setidaknya ada dua poin yang harusnya benar-benar menjadi rujukan atau pegangan Pemerintah Indonesia. Pertama adalah amanat dari pembukaan UUD NRI 1945 (alinea 1) untuk ‘mendukung kemerdekaan dan menghapuskan penjajahan di muka bumi’ dan ‘ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial’(alinea 4).
“Ini adalah hal yang sangat substansial dan mestinya selalu menjadi rujukan kebijakan politik luar negeri Indonesia. Begitulah sikap resmi Indonesia sejak Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi dan berkali-kali juga dinyatakan oleh Presiden Prabowo dan juga oleh Menlu Sugiono (sesudah deklarasi di Davos), untuk bebas aktif menghadirkan perdamaian dan mendukung kemerdekaan Palestina,” ungkap HNW dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Maka, lanjut HNW, apabila ada indikasi dari Dewan Perdamaian yang bertentangan dengan amanat Konstitusi tersebut dengan misalnya menghapus Gaza sebagai bagian dari negara Palestina Merdeka, Indonesia bersama negara-negara anggota OKI, Liga Arab maupun PBB, yang juga berpartisipasi di Dewan Perdamaian, harusnya bisa menolak dan mengoreksinya. Termasuk mempertimbangkan ulang keikutsertaan di Dewan Perdamaian. Karena baik OKI, Liga Arab maupun 156an anggota PBB, sudah berkali-kali menegaskan sikap dukungan terhadap adanya Palestina sebagai negara merdeka termasuk bila itu mempergunakan prinsip two state solution. Hanya itulah salah satu makna positif dan pembuktian benar dari adanya niat baik untuk berjuang dari dalam (strugle with in).
“Jangan malah sebaliknya piagam yang baru ditandatangani oleh kurang dari 20 negara itu malah dijadikan stempel atau legitimasi moral untuk mengubur keputusan Liga Arab, OKI, Resolusi PBB dan pengakuan lebih dari 156 negara terkait diakuinya Palestina sbg negara merdeka,” ujarnya.
HNW menegaskan bahwa Indonesia bersama dengan negara-negara dari OKI yang kemudian juga menjadi anggota Dewan Perdamaian, seperti Arab Saudi, Turki, Qatar, dan Pakistan memang sejak awal mengupayakan gencatan senjata, penghentian genosida dan masuknya bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza yang merupakan latar belakang dibentuknya Dewan Perdamaian sesuai Resolusi PBB itu. “Jadi, perlu terus dikawal, agar arah dari Dewan Perdamaian ini sesuai dengan tujuan awalnya, yakni menghadirkan perdamaian, agar terjadi penghentian perang, memasukkan bantuan kemanusiaan, membangun kembali Gaza, memberi keadilan dan demokrasi bagi rakyat Palestina untuk menegakkan kedaulatan mereka sendiri, menghadirkan negara Palestina merdeka,” jelasnya.
Menurut HNW, ketika Trump melibatkan Netanyahu dan sekutunya dalam Dewan Perdamaian, sudah seharusnya bila pihak pendukung Palestina merdeka waspada dan melipatgandakan kesiapan perjuangan agar Israel negara yg telah melanggar banyak Resolusi PBB, diterbitkan surat penahanan untuk pemimpinnya oleh ICC dan dijatuhi vonis oleh ICJ, Amnesty International serta Human Right Watch itu tidak malah mensabotase dengan menjadikan lembaga baru “Dewan Perdamaian” untuk melegitimasi agenda-agenda politik kolonialistik Israel untuk mempercepat terwujudnya klaim; negara Israel Raya.






