SUARA PEMBACA

Polemik Guru Honorer dan Pegawai SPPG: Keadilan yang Masih Dipertanyakan

Ruang publik riuh dengan pro kontra gaji guru honorer dengan pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi ASN/PPPK. Bermula dari pernyatan kepala BGN yang mengatakan 32.000 pegawai SPPG akan diangkat menjadi ASN PPPK mulai 1 Februari 2026. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang menjelaskan, mereka yang diangkat sebagai ASN adalah Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntannya, dengan alasan ketiganya adalah jantung dari program MBG.

Lantas, apakah guru tidak menjadi jantung sistem pendidikan ini berjalan? Kebijakan ini jelas melukai rasa keadilan. Di ruang publik, guru honorer bahkan disebut guru ilegal karena pemerintah sudah menhapus status itu dengan terbitnya UU ASN 2023.

Logika “Victim Blaming”

Pro dan kontra guru honorer versus pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi ASN PPPK kian meruncing di media sosial. Berbagai hujatan mengemuka kepada guru yang kritis bersuara. Ini fenomena miris lagi ironis. Di saat guru sedang memperjuangkan hak mereka sebagai tenaga profesional, selalu ada suara-suara sumbang yang menganggap guru tidak boleh mengeluh dan iri dengan kebijakan tersebut.

Ada yang bilang, “Jika tidak sanggup menjadi guru dengan honor di bawah UMR, keluar saja jangan jadi guru.” Jika, ssemua orang berpikiran seperti ini, bisa jadi 10 atau 15 tahun yang akan datang, tidak akan ada yang mau jadi guru. Selain beban kerja yang berat, kesejahteraan pun hanya wacana tahunan tanpa realisasi nyata.

Ada pula yang berkata, “Dikit-dikit ngeluh dan menyalahkan pemerintah karena kurang merasa disejahterakan, jangan manja!” Di negeri ini, setiap tahun, buruh yang gajinya UMK saja demo karena kesejahteraan yang kurang menjanjikan, mengapa jika guru demo dan mengeluh malah dihujat? Memangnya guru bukan tenaga profesional yang layak mendapat gaji yang sesuai dengan profesionalitasnya? Apakah hanya profesi guru yaang harus dituntut ikhlas dan sabar?

Ada juga yang berkata, “Maunya diangkat ASN dengan cara giveaway, tidak mau bersaing atau mengikuti yang sudah dilegalkan.” Pejabat kita saja diangkat juga banyak yang memakai jalur giveaway alias kedekatan dengan penguasa dan parpol penguasa dengan berbagai tunjangan dan gaji fantastis, mengapa harus lempar nyinyiran kepada guru yang bersuara kritis?

Bahkan, ada komentar yang nirempati dan melukai perjuangan para guru dengan mengatakan, “iri ya? keluar saja, pekerjaan tidak hanya guru atau jadilah pegawai SPPG jika ingin mendapat gaji sesuai UMK.”

Logika seperti ini disebut victim blaming, yaitu mengalihkan kesalahan sistem kepada individu. Padahal, polemik guru honorer adalah masalah struktural dan kebijakan yang direduksi menjadi narasi, “Menjadi guru kan pilihanmu, jadi terima konsekuensinya”

Hal ini juga bisa disebut oversimplification, yaitu menyederhanakan persoalan secara berlebihan. Masalah yang kompleks dipersempit seolah-olah mudah, sehingga detail penting diabaikan dan kebenaran menjadi kabur. Guru honorer adalah polemik yang lahir dari kebijakan sistemis, maka solusinya bukan solusi tunggal “keluar dari profesi guru atau diam menerima kebijakan”.

Sampai di titik ini, masyarakat mungkin tidak sadar sedang diadu oleh pembuat kebijakan yang terkesan berat sebelah, sehingga saling serang dan saling hujat, bahkan lebih parah menghujat profesi guru sebagai gerbang berjalannya pendidikan hari ini.

Kesalahan Negara

Sebagai penyelenggara utama pendidikan, negara semestinya bertanggung jawab penuh atas setiap kebijakan yang diterbitkan. Jangan malah cuci tangan, lempar tanggung jawab, dan membiarkan masyarakat berselisih. Ini semua tidak terlepas dari kesalahan negara dalam melakukan perannya sebagai pelayan dan pengurus rakyat, di antaranya:

Pertama, negara melarang dan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah, termasuk pendidikan. Namun, kebijakan tersebut tidak diimbangi dengan kebijakan pendistribusian guru di satuan pendidikan yang mengalami kekurangan atau kekosongan posisi guru. Negara memang merekrut ASN guru melalui skema PPPK, tetapi kuota setiap wilayah terbatas. Padahal, setiap tahun, selalu ada ribuan lulusan sarjana pendidikan yang pastinya membutuhkan tempat untuk mereka mengajar.

1 2Laman berikutnya
Back to top button