Akad yang Sering Dilupakan
Sistem bagi hasil dalam usaha sejatinya lahir dari semangat saling percaya. Ia berdiri di atas akad, kesepakatan yang bukan hanya sah secara lisan, tetapi juga mengikat secara moral dan hukum.
Namun dalam praktik sehari-hari, terutama di tingkat desa, kampung, dan lingkungan keluarga, akad sering kali menjadi formalitas yang rapuh. Ia diucapkan di awal, lalu dilupakan ketika usaha mulai berbuah. Di titik inilah banyak kerja sama ekonomi kecil justru berujung pada pelanggaran norma agama, keretakan sosial, dan sengketa berkepanjangan.
Padahal, baik dalam hukum agama maupun hukum positif Indonesia, akad adalah fondasi. Dalam perspektif syariah, akad merupakan perjanjian yang mengikat para pihak untuk menjalankan hak dan kewajiban secara adil. Dalam hukum perdata, Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, mengingkari akad bukan sekadar soal etika, melainkan juga pelanggaran hukum.
Lahan, Tanaman, dan Hak yang Kabur
Fenomena pelanggaran akad paling sering terlihat dalam kerja sama pengelolaan lahan pertanian. Pemilik tanah memberikan izin kepada penggarap yang tidak memiliki lahan untuk menanam padi, pisang, atau tanaman lain, dengan kesepakatan hasil dibagi sesuai adat atau perjanjian awal. Masalah muncul ketika penggarap, tanpa sepengetahuan pemilik, menanam tanaman tua seperti durian atau manggis yang nilai ekonominya jauh lebih besar dan masa panennya panjang.
Dalam banyak kasus, ketika tanaman itu mulai berbuah, penggarap merasa memiliki penuh hasilnya. Pisang dipanen, durian dipetik, manggis dijual, tanpa pembagian yang adil kepada pemilik tanah. Secara hukum agraria, tanah beserta apa yang tumbuh di atasnya melekat pada hak pemilik, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian. Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan bahwa hak atas tanah membawa kewenangan atas pemanfaatannya, termasuk tanaman yang secara permanen tertanam di atasnya.
Dalam perspektif syariah, tindakan ini lebih serius lagi. Hasil yang diambil tanpa hak tergolong memakan harta orang lain secara batil. Ketika penggarap menggunakan hasil panen sepenuhnya untuk kepentingan pribadi, padahal akad mengharuskan pembagian, maka yang dikonsumsi bukan rezeki, melainkan amanah yang dikhianati.
Peternakan dan Ilusi Keuntungan Cepat
Pola serupa juga terjadi dalam kerja sama peternakan, yang di daerah minang dikenal dengan istilah pasaduoan atau bagi hasil ternak. Sistem ini sebenarnya sangat Islami dan rasional secara bisnis. Pemilik modal menyediakan sapi, kambing, atau unggas, sementara pengelola menyediakan tenaga dan keahlian. Keuntungan dibagi, kerugian ditanggung bersama, sesuai akad.
Namun realitasnya sering jauh dari ideal. Hewan ternak dijual sepihak dengan alasan kurus, sakit, atau butuh biaya mendesak. Nilai jual tidak transparan, dan hak pemilik modal sering tereduksi atau bahkan dihilangkan. Dalam sudut pandang hukum perdata, ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, yakni tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana diperjanjikan. Dalam hukum pidana, jika disertai niat menguasai secara melawan hukum, praktik ini bahkan dapat bergeser ke wilayah penggelapan.
Secara bisnis, pola seperti ini merusak ekosistem usaha kecil. Kepercayaan hilang, modal enggan turun, dan peluang kerja sama di masa depan tertutup. Yang tersisa hanyalah siklus kecurigaan dan kemiskinan yang berulang.
Amanah, Kemiskinan, dan Masalah Struktural
Ada pertanyaan yang jarang diajukan secara jujur: mengapa kemiskinan di banyak komunitas sulit diputus, meski peluang usaha terbuka? Salah satu jawabannya terletak pada kegagalan menjaga amanah. Banyak usaha kecil sebenarnya berpotensi tumbuh, tetapi runtuh karena pelaku tidak jujur, mencampuradukkan hak dan batil, serta mengabaikan prinsip berbagi untung dan menanggung rugi.
Masalah ini kerap diperparah oleh tekanan kebutuhan. Biaya konsumsi, pendidikan anak, atau pesta keluarga mendorong pengelola usaha mengambil jalan pintas. Amanah kerja sama dijadikan sumber dana darurat. Dalam jangka pendek, kebutuhan terpenuhi. Dalam jangka panjang, kerusakan sosial dan ekonomi tak terhindarkan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kemiskinan bukan semata persoalan kurangnya modal, melainkan juga lemahnya integritas dalam pengelolaan usaha. Tanpa kejujuran, tambahan modal justru memperbesar potensi konflik dan kebocoran.

