NUIM HIDAYAT

Pentingnya Kata Jihad dalam Kehidupan Umat

Jihad adalah salah satu kosa kata yang penting dalam Al-Qur’an. Kata jihad ini dilemahkan oleh musuh-musuh Islam, salah satunya dengan memunculkan kata moderat. Jihad di masa damai beda dengan jihad di waktu perang.

Kata jihad dalam Al-Qur’an disebut dalam beberapa bentuk turunan, seperti kata jāhada, yujāhidu, jihād, dan lain-lain. Secara keseluruhan akar kata ج-ه-د (j-h-d) muncul sekitar 41 kali dalam Al-Qur’an.

Ibnul Manzhur dalam Lisanul Arab menyatakan kata jahd atau juhd artinya kekuatan, kekuasaan atau kesanggupan. Ia juga bisa berarti masyaqah, yang berarti kesukaran atau kesulitan.

Kata jahd sama dengan kata thaqah dan wus’a yang artinya kekuatan dan kesanggupan. Kata jahada-yajhadu-jahdan dan kata ijtahada, maknanya sama dengan kata jadda yang artinya bersungguh-sungguh. Kata Jaahada berarti badzala wus’ahu, mencurahkan segala kemampuan.

Ali bin Muhammad Al Jurjani mendefinisikan al jihad sebagai seruan kepada agama yang haq. Menurut Ensiklopedia Hukum Islam, kata al jihad berasal dari kata juhd atau jahd.

Juhd berarti mengeluarkan tenaga, usaha atau kekuatan dan jahd berarti kesungguhan dalam bekerja. Oleh karena itu, secara mantik, kata al jihad berarti mengerahkan tenaga dan kemampuan.

Menurut ahli bahasa Al-Qur’an, Imam Raghib al Isfahani (w. 502H/1108M), kata jihad dalam Al- Qur’an mempunyai tiga arti, yaitu :

  1. Berjuang melawan musuh nyata
  2. Berjuang melawan setan
  3. Berjuang melawan hawa nafsu

Sedangkan Ibnul Qayim al Jauziyah menyebutkan bahwa jihad terdiri dari empat tingkatan: Pertama, jihad melawan hawa nafsu. Kedua, jihad melawan setan. Ketiga, jihad melawan orang-orang kafir. Keempat, jihad melawan orang-orang munafik.

Jihad juga mempunyai pengertian khusus, yaitu perang. Pengertian khusus dari kata jihad ini, menurut Izzah Darwazah, di dalam Al-Qur’an lebih banyak digunakan daripada pengertian umum. Jihad dalam pengertian khusus ini, biasanya di dalam Al-Qur’an diikuti oleh anak kalimat fi sabilillah (di jalan Allah).

Ulama Mazhab Hanafi mendefinisikan jihad dengan dakwah kepada agama Islam dan perang melawan orang yang tidak menerima dakwah itu, baik dengan harta maupun jiwa. Sedangkan ulama mazhab Syafii mengartikan jihad dengan perang melawan orang kafir untuk kemenangan Islam.

Ulama Syiah Murtadha Muthahhari menitikberatkan arti jihad sebagai perang. Perang itu sah bagi individu, suatu suku atau bangsa untuk membela nyawa dan harta bendanya. Ini merupakan salah satu dari tuntunan hidup manusia. Bentuk peperangan apapun yang bermotif agresi, keserakahan untuk memperoleh harta kekayaan serta sumber-sumber lain, dan merampok sumber ekonomi dan kemanusiaan oleh agresor, sama sekali tidak dibenarkan Islam. Jihad dengan demikian adalah perlawanan terhadap setiap jenis agresi.

Sedangkan Syekh Abdullah Azzam, tokoh mujahidin Afghanistan dan pengagum Sayid Qutb, mendefisinikan jihad sebagai mengorbankan jiwa dan harta dalam rangka membela agama Allah dan melawan musuh-musuhNya. Ia mengutip hadits shahih Muslim, “Berjihadlah kamu sekalian dengan harta, lidah dan jiwa kalian.“

1 2 3 4Laman berikutnya
Back to top button