NASIONAL

Partai Ummat Sebut Menteri HAM Gagal Paham Konstitusi

Jakarta (SI Online) – Partai Ummat membantah keras pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, yang menyebut Amien Rais telah melanggar HAM.

Ketua Komisi DPP Partai Ummat, Akhyar Muttaqin, menilai pernyataan menteri tersebut sebagai bentuk “gagal paham” terhadap prinsip dasar hak asasi di Indonesia.

Partai Ummat menegaskan bahwa Pasal 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia telah memberikan hak asasi kepada setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Secara eksplisit, konstitusi menyatakan bahwa setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Jadi menurut keyakinan saya, pak Pigai ini gagal paham ya, HAM untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi itu sudah diatur dalam konstitusi seperti yang disebutkan dalam pasal 28F, aneh kalau dikatakan pak Amien dinyatakan melanggar HAM,” jelas Akhyar dalam keterangannya, Selasa (05/05/2026).

Lebih lanjut, Akhyar menjelaskan bahwa tindakan Amien Rais yang menyinggung Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy merupakan upaya penegakan HAM sesuai Pasal 28J Ayat 2.

Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan wajib tunduk pada pembatasan undang-undang demi menghormati nilai moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Partai Ummat menekankan bahwa dalam masyarakat demokratis, kebebasan individu harus senantiasa selaras dengan pertimbangan moral dan nilai-nilai agama yang berlaku.

“Konstitusi kita jelas sekali kok mengatur, bahwa kebebasan itu harus sesuai dengan pertimbangan moral dan nilai-nilai agama, apakah gay itu sesuai moral dan nilai-nilai agama? kalau Teddy bukan gay, dia tinggal ngomong ke publik bahwa tuduhan pak Amien gak bener atau dia gugat balik pak Amien. Case closed,” pungkas Akhyar.[]

Back to top button