#Darurat LGBTMUHASABAH

Mewaspadai LGBT

“Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf 7:81).

QS Al-A’raf ayat 80–84 mengisahkan Nabi Luth as yang berdakwah kepada kaumnya di Sodom agar mereka meninggalkan perbuatan keji (homoseksual) yang belum pernah dilakukan oleh siapa pun. Dakwah Nabi Luth ditolak, akhirnya mereka diazab berupa hujan batu yang bertubi-tubi.

Secara khusus pada ayat 81 ada peringatan keras dari Allah Swt kepada kaum Nabi Luth yang melampiaskan syahwatnya kepada laki-laki yang sejenis, bukan kepada perempuan. Perbuatan mereka dipandang keji (faakhisyah) dan melanggar batas kewajaran (musrif).

Pada ayat 80–84 Surat Al-A’raf, ada 4 (empat) kata yang perlu dijelaskan, baik secara tekstual maupun kontekstual, yaitu: Faakhisyatan, Musrifuun, Amtharnaa, dan Mujrimuuna.

Pada nasihat hari ini, hanya akan menjelaskan secara kontekstual dalam mewaspadai kehidupan masyarakat yang sudah menyimpang, yaitu LGBT: Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender.

Lesbian adalah orang yang merasakan ketertarikan fisik, seksual, atau emosional terhadap sesama perempuan.

Gay adalah orang laki-laki yang merasakan ketertarikan fisik, seksual, atau emosional terhadap sesama laki-laki.

Biseksual adalah individu yang merasakan ketertarikan seksual atau emosional kepada lebih dari satu gender, baik laki-laki maupun perempuan.

Transgender adalah individu yang identitas gendernya berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir.

LGBT menurut syariat Islam dikategorikan sebagai fakhisyah, karena pelakunya sudah bertindak keji yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan sosial. Karena kejinya perilaku tersebut maka sampai saat ini belum ditemukan obatnya.

Dikategorikan sebagai musrifun karena pelakunya melebihi batas kehidupan yang wajar atau normal.

Dikategorikan sebagai amtharnaa karena azab yang sudah ditimpakan kepada perilaku menyimpang (gay) zaman dulu juga akan ditimpakan kepada kelompok LGBT zaman modern ini.

Dikategorikan sebagai mujrimun karena perbuatan dosa homoseksual ada sanksi hukumnya, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

1 2 3 4Laman berikutnya
Back to top button