NUIM HIDAYAT

Berantas Korupsi, Indonesia Perlu Contoh China

Oleh: Nuim Hidayat (Direktur Forum Studi Sosial Politik)

Korupsi seolah tidak pernah habis melanda Indonesia. Hampir setiap bulan selalu muncul kasus korupsi yang baru di tanah air.

Beberapa hari ini masyarakat dikejutkan oleh kasus korupsi baru. Praktik penyimpangan tersebut dilakukan oleh tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), pejabat Imigrasi, dan beberapa kepala daerah.

Mengapa kasus korupsi terus bermunculan di Indonesia dan tidak pernah berhenti? Padahal, vonis hukuman untuk para koruptor di pengadilan juga tergolong berat.

Setya Novanto dan Jhonny G. Plate misalnya, masing-masing dikenai hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara, serta Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dihukum seumur hidup.

Namun, harus diakui bahwa sistem pemberantasan korupsi di Indonesia tidak seketat di China. Di Negeri Tirai Bambu tersebut, koruptor yang ditangkap bukan hanya dari kalangan masyarakat biasa.

Para menteri, jenderal, hingga pejabat-pejabat tinggi banyak yang dijatuhi hukuman berat karena kasus korupsi. Jika di Indonesia belum ada koruptor yang dihukum mati, tindakan tegas tersebut sudah jamak terjadi di China.

Menurut badan pengawas antikorupsi tertinggi di China, puluhan pejabat teras telah diperiksa. Sebanyak 58 pejabat tinggi di bawah pengawasan Communist Party of China Central Committee diselidiki sepanjang tahun lalu.

Pemberantasan korupsi di sana juga diperketat pada sektor-sektor yang memengaruhi hajat hidup orang banyak. Dalam kampanye yang diluncurkan pada April 2024, sebanyak 433.000 pejabat tingkat bawah dijatuhi tindakan disipliner.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.000 orang di antaranya telah diserahkan kepada jaksa untuk diproses secara hukum. Pemerintah China juga sangat agresif dalam memburu para pelaku yang melarikan diri ke luar negeri.

Tiongkok berhasil memulangkan 1.306 buron dan memulihkan aset ilegal senilai 15,4 miliar yuan (sekitar 2,1 miliar dolar AS). Keberhasilan operasi pengembalian aset dan pemburuan koruptor tersebut tercatat antara Januari hingga November 2024.

Ketegasan hukum ini dibuktikan melalui eksekusi mati Lai Xiaomin pada 2021 yang lalu. Mantan Ketua Huarong Asset Management tersebut terbukti menerima suap sebesar 1,79 miliar yuan.

Kasus serupa menimpa Zhou Yongkang, mantan anggota Politbiro dan Kepala Keamanan Nasional China. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2015 karena menerima suap dan membocorkan rahasia negara.

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button