Refleksi Hijrah: Tinggalkan Sekulerisme, Menuju Kehidupan Islam Kaffah
Oleh: Sri Wulandari, Anggota Komunitas Muslimah Menulis [KMM] Depok.
Memahami fenomena hijrah secara utuh memerlukan ketajaman seorang sejarawan sekaligus ketelitian dalam membedah perkembangan peradaban Islam. Istilah besar ini bukan sekadar tren populer yang ramai diperbincangkan di media sosial atau komoditas industri semata.
Hijrah merupakan sebuah konsep agung dalam Islam yang mengatur seluruh lini kehidupan seorang Muslim. Cakupannya meliputi penataan akidah, ibadah, akhlak, hingga tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Konsep sosiopolitis tersebut kini telah berevolusi secara dinamis. Maknanya berkembang dari tindakan penyelamatan fisik di gurun pasir Makkah menjadi sebuah transformasi kepribadian, pemikiran, serta tuntunan peradaban pada era modern.
Apa Itu Hijrah?
Secara etimologis, kata hijrah berakar dari bahasa Arab, yaitu hajara-yuhajiru, yang berarti meninggalkan, menjauhkan diri, atau berpindah tempat. Dalam konteks kebahasaan Indonesia, istilah ini sering kali dipadankan dengan kata migrasi.
Namun, jika ditelaah lebih mendalam, hijrah sebenarnya memiliki dua dimensi utama yang membentuk esensinya. Dimensi pertama adalah perpindahan geografis (makaniyah), yaitu migrasi fisik dari satu wilayah ke wilayah lain demi menghindari kezaliman serta mencari ruang yang aman untuk menjalankan syariat.
Dimensi kedua adalah transisi maknawi (maknawiyah). Langkah ini merupakan sebuah perubahan kehidupan dari kegelapan kondisi jahiliah menuju cahaya petunjuk Islam demi menjaga kemurnian iman kepada Allah Swt.
Hijrah pada dasarnya merupakan langkah strategis yang diperintahkan langsung oleh Allah Swt. untuk menjaga agama. Pemahaman fundamental inilah yang menjadi alasan mengapa pada masa tertentu, hijrah secara fisik pernah menjadi sebuah kewajiban mutlak.
Mengapa Hijrah Fisik Dahulu Bersifat Wajib?
Jika menilik catatan sejarah, peristiwa hijrah Rasulullah saw. ke Madinah merupakan titik balik yang mengubah total arah peradaban manusia. Pada masa awal dakwah, kondisi sosiopolitik di Makkah sama sekali tidak memungkinkan bagi diterapkannya hukum-hukum Islam.
Kota Makkah saat itu justru menjelma menjadi ancaman nyata bagi keselamatan para sahabat. Situasi tersebut juga menghambat keberlangsungan dakwah yang diemban oleh Rasulullah saw.
Kewajiban hijrah fisik ini ditegaskan oleh Allah Swt. dalam Al-Qur’an melalui Surah an-Nisa ayat 97. Ayat tersebut menggambarkan dialog antara malaikat dengan orang-orang yang enggan berhijrah padahal mereka memiliki kemampuan untuk melakukannya:
اِنَّ الَّذِيْنَ تَوَفّٰىهُمُ الْمَلٰۤىِكَةُ ظَالِمِيْٓ اَنْفُسِهِمْ قَالُوْا فِيْمَ كُنْتُمْ ۗ قَالُوْا كُنَّا مُسْتَضْعَفِيْنَ فِي الْاَرْضِ ۗ قَالُوْٓا اَلَمْ تَكُنْ اَرْضُ اللّٰهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوْا فِيْهَا ۗ فَاُولٰۤىِكَ مَأْوٰىهُمْ جَهَنَّمُ ۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا
“Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri, mereka (malaikat) bertanya, ‘Dalam keadaan bagaimana kamu dahulu?’ Mereka menjawab, ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di bumi (Makkah).’ Mereka (para malaikat) berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kamu dapat berhijrah di sana?’ Maka orang-orang itu tempatnya adalah (neraka) Jahanam dan (Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali.”
Terdapat tiga pilar utama yang melandasi kewajiban hijrah fisik pada masa itu. Pilar pertama adalah adanya tekanan dan ancaman sistemik dari kaum kafir Quraisy yang melakukan intimidasi fisik, boikot ekonomi, serta penindasan politik.






