Pendidikan dalam Perspektif Islam: Mengapa Negara Harus Hadir?
Oleh: Andrian Permana, Mahasiswa S3 – King Fahd University of Petroleum and Minerals.
Pendidikan merupakan fondasi utama bagi kemajuan suatu bangsa. Namun, berbagai indikator menunjukkan bahwa kualitas pendidikan Indonesia masih menghadapi tantangan serius.
Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 yang dirilis OECD menunjukkan skor rata-rata siswa Indonesia masih memprihatinkan. Skor tersebut hanya mencapai 366 untuk matematika, 359 untuk membaca, dan 383 untuk sains.
Angka tersebut masih jauh di bawah rata-rata negara-negara OECD, yaitu 472, 476, dan 485. Selain itu, hanya sekitar 18 persen siswa Indonesia yang mencapai tingkat kompetensi minimum matematika, sedangkan rata-rata negara OECD mencapai 69 persen.
Fakta ini menunjukkan bahwa sebagian besar peserta didik Indonesia masih menghadapi kesulitan dalam menguasai kompetensi dasar. Padahal, kompetensi dasar tersebut sangat dibutuhkan pada abad ke-21.
Tantangan tersebut juga terlihat dari sisi akses pendidikan di tanah air. Data Statistik Pendidikan 2025 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Angka Partisipasi Sekolah (APS) mencapai 99,23 persen pada kelompok usia 7–12 tahun dan 96,30 persen pada usia 13–15 tahun.
Namun, angka itu turun menjadi 77,86 persen pada kelompok usia 16–18 tahun. Angka partisipasi ini bahkan merosot tajam hingga tersisa hanya 29,13 persen pada kelompok usia 19–23 tahun.
Data ini menunjukkan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin banyak anak bangsa yang tidak lagi mengakses pendidikan formal. Kondisi tersebut dipicu berbagai faktor, mulai dari keterbatasan ekonomi hingga persoalan akses dan kesempatan.
Berbagai fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan di Indonesia bukan semata-mata persoalan teknis penyelenggaraan atau besarnya anggaran. Persoalan yang lebih mendasar adalah paradigma negara dalam mengelola sektor pendidikan.
Selama pendidikan dipandang sebagai sektor pelayanan yang harus menyesuaikan kemampuan fiskal atau logika pasar, tujuan mulia akan sulit dicapai. Pemerataan akses dan peningkatan kualitas akan sulit diwujudkan secara optimal.
Padahal, Pembukaan UUD 1945 secara tegas menempatkan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai salah satu tujuan dibentuknya negara. Amanat konstitusi tersebut mengandung makna yang sangat dalam bagi peran pemerintah.
Negara bukan sekadar regulator yang menetapkan kebijakan di atas kertas. Negara adalah penanggung jawab utama dalam menjamin setiap warga negara memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi.
Dalam perspektif Islam, tanggung jawab negara terhadap pendidikan memiliki landasan yang jauh lebih kuat. Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan mendasar untuk membentuk manusia yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.
Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan bukan sekadar urusan administratif belaka. Urusan ini merupakan bagian dari amanah kepemimpinan yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.





