LPPOM Ingatkan Croissant Viral Thailand Bisa Jauh dari Kriteria Thayyib
Jakarta (Suaraislam.id)-Kudapan croissant viral asal Thailand yang dinilai menyerupai organ intim wanita kini tengah ramai diulas oleh sejumlah food vlogger Indonesia.
Fenomena vulgar tersebut memicu polemik serta pertanyaan mendasar di tengah umat: apakah produk dengan visual erotis seperti itu bisa lolos sertifikasi halal?
Merespons hal itu, LPPOM menjelaskan bahwa syarat sertifikasi tidak terbatas pada kebersihan bahan baku dan kehalalan proses produksi semata.
Seluruh aspek produk termasuk nama, bentuk, hingga model kemasannya wajib selaras dengan nilai-nilai luhur syariat Islam serta etika kesopanan publik.
Tren kuliner luar negeri ini mendadak menyita perhatian publik tanah air bukan sekadar karena faktor cita rasa atau kelembutan tekstur rotinya.
Bentuk fisiknya yang dinilai menyerupai anatomi sensitif perempuan memicu gelombang diskusi kritis mengenai batas etis sebuah produk pangan konsumsi.
VP Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, M.Biomed., menerangkan bahwa masyarakat dituntut memahami esensi konsep halal secara komprehensif.
Sertifikasi halal secara inheren mencakup variabel thayyib, yang berarti produk harus baik, aman, suci, serta tidak menabrak kepatutan norma agama.
“Dalam Islam, konsep halal tidak hanya berkaitan dengan status kebolehhan suatu produk menurut syariah, tetapi juga mencakup aspek thayyib. Per definisi, yang dimaksud thayyib di sini adalah produk yang baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun fitrah manusia. Oleh karena itu, pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk,” ujar Raafqi.
Kemasan Erotis Tak Dapat Disertifikasi Halal
Regulasi mengenai penamaan, bentuk visual, serta kemasan luar produk sejatinya telah dibakukan dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.
Fatwa tersebut menegaskan produk yang menggunakan identitas atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, maksiat, pornografi, atau pornografis otomatis ditolak sertifikasinya.
Raafqi menjabarkan bahwa meskipun fatwa tersebut tidak merinci bentuk fisik makanan secara spesifik, esensi atau maqashid hukumnya sangat jelas.
Semangat aturan tersebut adalah memberikan perlindungan mutlak terhadap nilai kesopanan, moralitas, dan kelayakan etis yang menjadi pilar utama konsep thayyib.
“Apabila kemasan yang mengandung unsur erotis atau pornografis saja telah dinyatakan tidak dapat disertifikasi halal, maka semangat pengaturan tersebut juga mengarah pada upaya menjaga agar keseluruhan produk, termasuk penyajian atau bentuknya, tidak bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan etika. Dengan kata lain, tidak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama,” jelasnya.






