Sampai Kapan Kita Biarkan Korupsi?
Oleh: Mira Susanti (Aliansi Penulis Perempuan untuk Generasi)
Di tengah kehidupan rakyat yang makin memprihatinkan, para pejabat kembali mempertontonkan skandal korupsi yang menghebohkan publik. Kali ini, oknum aparat yang aktif membongkar kasus-kasus besar justru berbalik menjadi aktor utama kejahatan.
Pihak kepolisian berhasil membongkar skandal korupsi yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Seseorang yang memiliki rekam jejak membongkar skandal besar—seperti tata niaga PT Timah, BTS 4G Kominfo, hingga tata kelola MBG—kini malah menjadi tersangka. Publik dibuat terperangah oleh ironi hukum di negeri ini.
Penggeledahan Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah pribadi Jampidsus pada Rabu, 8 Juli 2026, membuahkan temuan mencengangkan. Tumpukan uang tunai dan emas dalam jumlah besar makin memperpanjang deret hitam korupsi nasional.
Sebelumnya, skandal korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) juga terkuak dengan melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dua wakilnya, serta puluhan nama lain. Korupsi telah menjelma seperti wabah menular yang menjangkiti hingga ke jantung aparat penegak hukum.
Peneliti BRIN, Siti Zuhro, menegaskan bahwa maraknya korupsi di tanah air merupakan bentuk bencana luar biasa. Fenomena ini menandakan runtuhnya integritas dan menguapnya rasa pengabdian pejabat kepada masyarakat.
Siti Zuhro menyoroti pergeseran motivasi sebagian orang saat mengejar jabatan publik. Mereka tidak lagi berniat memperbaik bangsa, melainkan sekadar berburu kekayaan pribadi.
Penetapan Jampidsus sebagai tersangka menguatkan fakta bahwa masa depan pemberantasan korupsi makin gelap. Perang melawan korupsi hanyalah jargon kosong kampanye politisi untuk meraih simpati rakyat.
Saat kekuasaan diraih, praktik korupsi justru menggurita dari tingkatan atas hingga bawah. Sistem politik demokrasi berbiaya tinggi memaksa para pejabat menormalisasi korupsi demi mengembalikan modal politik.
Faktor Pemicu Korupsi
Korupsi bukan sekadar kerusakan moral individu, melainkan kejahatan yang bersifat sistemis. Lemahnya penegakan hukum membuat para pelaku tidak pernah jera dan makin merajalela.
Ketika penegak hukum ikut terjerat, kondisi ini ibarat menyapu lantai kotor menggunakan sapu yang juga kotor. Pemberantasan korupsi menjadi mustahil selama alat pembersihnya tercemar.
Jika ingin serius mencabut akar korupsi, bangsa ini bisa mencontoh tindakan tegas negara Tiongkok. Di sana, seorang pejabat dieksekusi mati hanya karena menerima suap sebesar 117 juta yuan atau setara Rp260–270 miliar.
Sayangnya, Indonesia tidak memiliki keberanian untuk mengambil keputusan hukum yang radikal semacam itu. Para koruptor selalu berlindung di balik dalih khilaf dan mendapatkan perlindungan dari kekuatan di balik layar.
Hukuman ringan selama empat tahun penjara sama sekali tidak memberi efek jera bagi para pelaku. Kepada siapa lagi rakyat dapat menggantungkan harapan penegakan hukum di negeri ini?
Kita harus mengakui bahwa budaya korupsi merupakan buah dari paham kapitalisme sekuler. Dalam sistem ini, standar halal dan haram tidak lagi menjadi pertimbangan dalam bertindak.
Pelaku berbuat hanya demi keuntungan materi duniawi tanpa memedulikan pertanggungjawaban di akhirat. Ketika syariat Islam dicampakkan dari landasan hukum negara, kerusakan moral pejabat dan masyarakat tinggal menunggu waktu.





