Inilah Kondisi Diri dan Tempat yang Membuat Shalat Berhukum Makruh
Oleh: Desti Ritdamaya (Praktisi Pendidikan)
Menjaga shalat merupakan indikator utama dari seorang muslim yang bertakwa. Hal ini disebabkan shalat adalah bentuk ibadah yang sangat dicintai oleh Allah Swt.
Muslim yang taat tidak hanya memperhatikan syarat sah dan rukun shalat semata. Mereka juga berusaha menghindari berbagai hal yang dapat memakruhkan shalat.
Perbuatan makruh memang tidak membatalkan shalat, sehingga ibadah tersebut tetap sah. Meski demikian, hal makruh dapat mengurangi pahala shalat sehingga sangat penting untuk dihindari.
Bagi orang yang terlanjur mengerjakannya, ia disunnahkan untuk mengulangi shalatnya. Pengulangan tersebut dilakukan setelah faktor yang memakruhkan shalat berhasil dihilangkan.
Merujuk pada kitab Kasyifatus Saja karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar, terdapat sejumlah kondisi dan tempat yang memakruhkan shalat.
Kondisi Diri yang Memakruhkan Shalat
Pertama, shalat dalam keadaan menahan buang air besar (BAB), buang air kecil (BAK), atau buang angin. Kondisi ini dapat merusak kekhusyukan, baik dalam pembacaan ayat maupun gerakan shalat.
Seseorang yang menahan hajat dipastikan akan terburu-buru untuk menyelesaikan shalatnya. Ditinjau dari segi kesehatan, menahan buang air juga berpotensi menimbulkan gangguan pada tubuh.
Rasulullah Saw. bersabda:
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
“Tidak ada shalat sempurna di hadapan makanan, dan tidak ada shalat sempurna bagi orang yang menahan dua kotoran (buang air besar atau kecil).” (HR. Muslim)
Kata la shalata (لَا صَلَاةَ) dalam hadits di atas bukan berarti shalatnya tidak sah. Kalimat tersebut bermakna pahala shalat yang dikerjakan menjadi tidak sempurna.
Kedua, shalat dalam keadaan lapar, haus, atau memiliki hasrat kuat untuk makan dan minum. Landasan hukum terkait hal ini merujuk pada hadits Rasulullah Saw. di atas.
Perut lapar dan tenggorokan kering tentu membuat kondisi fisik menjadi tidak nyaman. Kondisi ini juga mencakup seseorang yang berhasrat pada hidangan yang sudah disajikan di hadapannya.
Hal tersebut akan mengganggu kekhusyukan karena pikiran terfokus pada makanan dan minuman. Lebih baik makan dan minum terlebih dahulu dengan tetap mengingat waktu shalat, daripada shalat tetapi terus memikirkan makanan.
Kondisi ini diqiyaskan dengan seseorang yang ingin memenuhi syahwat bersama pasangannya yang halal. Ia diperbolehkan memenuhi hajat biologisnya terlebih dahulu sebelum menunaikan shalat.






