Konsep Cinta Tanah Air Perspektif Darul Islam dan Negara Modern
Oleh: Ahmad Masyhur, M.A.*
Pada masa awal Islam, Nabi Muhammad saw. berjuang dengan penuh pengorbanan untuk mengubah realitas kegelapan dalam kerangka sosial kehidupan bangsa Arab yang identik dengan kemungkaran. Perjuangan yang dilakukan oleh Rasulullah tidak serta-merta semudah mencabut sehelai rambut pada tumpukan tepung, melainkan sarat akan pengorbanan dan penderitaan.
Salah satu hal terberat dalam fase dakwah yang dilakukan Nabi Muhammad saw. adalah ketika beliau terpaksa harus meninggalkan Kota Makkah yang merupakan tanah kelahirannya. Nabi Muhammad saw. tidak hanya meninggalkan Kota Makkah, tetapi juga meninggalkan goresan cerita pada setiap tapak jalan Kota Makkah yang menjadi saksi bisu kerasnya cobaan dalam perjuangannya menegakkan ketauhidan.
Hijrah yang dilakukan Nabi Muhammad saw. ke Kota Madinah tidak lantas menjadi sia-sia karena pada hakikatnya segala yang dilakukan oleh Nabi merupakan petunjuk dari Allah Swt. Oleh karena itu, ketika Nabi Muhammad saw. meninggalkan Kota Makkah, Allah Swt. menjadikan Kota Madinah sebagai tempat yang penuh dengan harapan, tempat penduduknya begitu cepat menerima ajaran Islam bahkan sebelum Nabi Muhammad saw. sampai di kota tersebut.
Tidak sampai satu tahun Nabi Muhammad saw. berada di Kota Madinah, yaitu pada tahun 622 M (1 Hijriah), beliau mendeklarasikan berdirinya Negara Islam dan menjadikan Piagam Madinah sebagai dasar hukum. Pendeklarasian tersebut menjadikan Madinah sebagai mercusuar politik, agama, dan militer Islam di bawah payung kepemimpinan Nabi Muhammad saw.
Nabi Muhammad saw. tidak hanya bertindak sebagai otoritas tertinggi Negara Islam Madinah, tetapi juga sebagai otoritas tertinggi dalam agama Islam.
Konsep Cinta Tanah Air Perspektif Darul Islam
Dalam kajian fikih klasik, mencintai tanah air merupakan sebuah keniscayaan yang harus ditanamkan pada diri setiap individu yang menetap dan hidup dalam sebuah wilayah yang diatur oleh seorang pemimpin. Wilayah tersebut menjamin setiap individu yang tinggal mendapatkan kebebasan dalam mengimplementasikan ajaran agama Islam tanpa adanya hambatan.
Adapun menaati pemimpin wilayah tersebut adalah suatu kewajiban, sebagaimana yang tertuang dalam firman Allah Swt. dalam Surah An-Nisa ayat 59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ…..
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu….” (QS. An-Nisa: 59).
Dalam tatanan Darul Islam, masyarakat yang hidup tidak hanya orang yang beragama Islam, tetapi juga warga non-Muslim yang berkomitmen untuk hidup berdampingan dengan umat Muslim. Mereka menaati setiap peraturan dalam Negara Islam dan taat terhadap pemimpin Negara Islam.
Darul Islam dalam kajian fikih klasik dihadapkan dengan Darul Harbi, yaitu wilayah yang berada di luar batas Darul Islam dan tidak menaati setiap aspek dasar sebagai indikator untuk menjadi Negara Islam.






