MUI Kecam Keras Soal Tantangan Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras di Acara Musik
Jakarta (Suaraislam.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Al-Qur’an yang mendadak viral di media sosial.
MUI menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa gimik pemasaran yang memadukan ayat suci dengan minuman beralkohol telah melanggar tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Niam dikutip dari MUI Digital, Senin (10/8/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan bahwa Al-Qur’an merupakan Kalamullah yang sangat disucikan dan kegiatan membacanya adalah bentuk ibadah bernilai tinggi. Sebaliknya, minuman keras merupakan jenis minuman yang secara tegas diharamkan dalam Al-Qur’an.
Menurut Niam, menyandingkan ibadah membaca Al-Qur’an sebagai syarat untuk mendapatkan hadiah miras adalah tindakan yang merendahkan martabat agama.
“Membuat gimik membaca Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur’an,” lanjutnya.
Kasus ini mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya saat menghadiri festival musik The Sound Project.
Dalam unggahannya, ia memperlihatkan sebuah booth produk miras New Port yang menggelar challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Unggahan tersebut menuai gelombang kritik netizen yang menilai aksi pemasaran tersebut sama sekali tidak memiliki etika dan adab. []






