LBH Keadilan Rakyat: Pelarangan Hijab Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45
Bogor (Suaraislam.id) – Polemik dugaan pelarangan penggunaan hijab bagi kadet putri di Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) terus bergulir dan menuai kritik dari sejumlah pihak. Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Rakyat, Iwan Sumiarsa, menyebut kebijakan tersebut telah menabrak nilai-nilai konstitusi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Polemik ini mencuat setelah seorang calon mahasiswi Fakultas Kedokteran, Asma Wafa Andina, mengundurkan diri pada 24 Juni 2026 setelah dinyatakan lolos seleksi pusat. Pengunduran diri itu diambil karena panitia seleksi menyampaikan bahwa pelepasan hijab merupakan arahan pimpinan dan menjadi bagian dari aturan yang harus dipatuhi calon mahasiswa. Kabar pengunduran diri Wafa kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu perdebatan publik.
Berdasarkan keterangan yang beredar, larangan penggunaan jilbab bagi kadet putri Unhan saat kegiatan kedinasan, latihan, dan penggunaan atribut resmi didasarkan pada peraturan internal dan standar keseragaman. Prinsip yang dianut adalah “satu seragam untuk semua”, dengan tujuan agar tidak ada pembeda antarkadet selama menjalani latihan serta demi menjaga tuntutan disiplin dan keseragaman institusi.
Namun, Iwan Sumiarsa menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan landasan ideologis dan konstitusional bangsa. Menurutnya, kewajiban menjalankan perintah agama semestinya berada di atas kebijakan teknis panitia penyelenggara seleksi, mengacu pada Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang ia sebut menjadi payung bagi sila-sila berikutnya.
Ia juga merujuk pada sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang menurutnya menjamin kebebasan beragama, yaitu Pasal 28E ayat (1) dan (2) tentang kebebasan memeluk agama, beribadat, dan meyakini kepercayaan sesuai hati nurani. Pasal 28I ayat (1) tentang hak beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Dan Pasal 29 ayat (1) dan (2) tentang negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Iwan menambahkan, Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi kemerdekaan Indonesia diraih “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” menunjukkan bahwa kemerdekaan bangsa memiliki dasar spiritual, sekaligus penegasan bahwa Indonesia adalah negara yang mengakui keberadaan Tuhan. Atas dasar itu, ia berpendapat setiap kebijakan penyelenggaraan pendidikan, termasuk di lingkungan Unhan, semestinya tidak bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan.
Iwan mendesak agar pihak berwenang segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan mempertimbangkan sanksi terhadap pihak panitia seleksi. Ia menilai kejadian ini tidak hanya berdampak pada calon mahasiswi yang bersangkutan, tetapi juga melukai perasaan umat Islam yang merasa mengalami perlakuan diskriminatif.
Ia turut mempertanyakan kaitan antara kecerdasan maupun kedisiplinan mahasiswa dengan penggunaan busana muslim, seraya mencontohkan sosok pahlawan nasional perempuan berhijab seperti Cut Nyak Dhien dan R.A. Rasuna Said, yang menurutnya tetap menunjukkan kedisiplinan dan dedikasi tinggi terhadap bangsa meski mengenakan hijab.
“Ironis, sebagai universitas pertahanan yang semestinya menjunjung tinggi nilai mempertahankan ideologi Pancasila dan konstitusi, justru kebijakan semacam ini muncul di lingkungan Unhan,” demikian inti pandangan yang disampaikan Iwan, Ahad (23/8/2026).
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak Universitas Pertahanan RI terkait masalah pelarangan hijab dalam proses seleksi maupun kegiatan kedinasan kadet putri. Publik menanti penjelasan resmi dari pihak kampus terkait polemik yang telah menjadi perhatian luas di media sosial ini. []






