INTERNASIONAL

Penjahat Perang Genosida Srebrenica Ratko Mladic Mati di Penjara Den Haag

Istanbul (Suaraislam.id) — Penjahat perang terpidana asal Serb Bosnia, Ratko Mladic, mati pada Kamis (27/8) di usia 84 tahun. Berita kematian ini terjadi saat ia sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Den Haag, Belanda.

Laporan mengenai kematian bekas komandan tertinggi Tentara Serb Bosnia tersebut pertama kali diberitakan oleh portal berita Bosnia, Klix.ba.

Mladic diketahui telah menderita masalah kesehatan serius selama bertahun-tahun. Pihak keluarga beserta otoritas di Serbia dan entitas Republika Srpska di Bosnia dan Herzegovina sebelumnya telah berupaya mengajukan pemindahannya ke Beograd atas alasan medis.

Namun, permohonan pembebasan bersyarat lebih awal yang diajukan oleh pihak pengacaranya resmi ditolak pada Rabu (26/8).

Pada Juni 2021, Mekanisme Residual Internasional untuk Tribunal Kejahatan Pidana PBB menguatkan vonis hukuman seumur hidup bagi Mladic. Vonis tersebut dijatuhkan atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang selama Perang Bosnia 1992–1995.

Ia terbukti bersalah atas 10 dari 11 dakwaan. Dakwaan tersebut mencakup pembantaian genosida di Srebrenica, penganiayaan, pemusnahan massal, pembunuhan, deportasi, pemindahan paksa, penteroran warga sipil selama Pengepungan Sarajevo, hingga penyanderaan personel PBB.

Lebih dari 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim Bosniak dibantai secara brutal di Srebrenica pada Juli 1995. Tragedi kelam ini diakui secara resmi sebagai tindakan genosida oleh mahkamah internasional.

Mladic sempat buron dan menghindar dari jerat hukum selama hampir 16 tahun seusai perang usai. Ia baru berhasil ditangkap pada Mei 2011 di Desa Lazarevo, Serbia, sebelum akhirnya diekstradisi ke Den Haag.

Penangkapan dirinya saat itu menjadi salah satu syarat utama bagi Serbia untuk dapat melanjutkan proses keanggotaan di Uni Eropa.[]

Sumber: Anadolu Agency

Back to top button