Rabi Israel Serukan Pengusiran Warga Palestina dari Tepi Barat yang Diduduki
Istanbul (Mediaislam.id) — Seorang rabi Israel menyerukan agar warga Palestina diusir dari Tepi Barat yang diduduki, dengan klaim bahwa warga non-Yahudi tidak memiliki hak nasional di wilayah yang ia sebut sebagai “tanah Israel.”
Dalam rekaman video yang dipublikasikan pada Ahad (30/08) oleh Al Jazeera English, Menachem Ben Shahar terdengar memberitahu sekelompok orang bahwa warga Arab yang menolak mengakui kedaulatan Yahudi harus meninggalkan wilayah tersebut.
Ben Shahar juga menyatakan bahwa seorang anak berusia lima tahun sekalipun “kehilangan haknya untuk hidup” jika orang tua anak tersebut dianggap sebagai “musuh,” menurut laporan media tersebut. Tanggal dan lokasi pasti dari pertemuan tersebut belum diketahui secara pasti.
Kepolisian Israel sempat menahan dan memeriksa Ben Shahar pada Oktober 2025 atas dugaan menyebarkan pesan ekstremis dan menghasut kekerasan terhadap warga Palestina, menurut media Israel. Ia sebelumnya juga pernah menyerukan agar kota Huwara di Palestina “dihapuskan.”
Seluruh permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki dinyatakan ilegal menurut hukum internasional. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dalam pendapat hukum (advisory opinion) pada Juli 2024 menegaskan bahwa kehadiran berlanjut Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah tindakan melawan hukum dan harus diakhiri “sesegera mungkin.”[]
Sumber: Anadolu Agency






