#Darurat LGBTDAERAH

Apresiasi Terbitnya Perwali P4S, MUBR: Kita Kawal Bersama Agar Efektif

Bogor (Suaraislam.id) – Majelis Ukhuwah Bogor Raya (MUBR) menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bogor yang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terbitnya Perwali P4S ini, mudah-mudahan dengan hadirnya regulasi ini bisa menangangi masalah penyimpangan LGBT di Kota Bogor yang saat ini makin mengkhawatirkan,” ujar Ketua MUBR Ustaz Abdul Kodir Nurhasan dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Setelah penerbitan ini, MUBR berharap pihak-pihak yang ditunjuk Pemerintah Kota Bogor untuk masuk dalam Komisi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) adalah orang-orang yang kompeten.

“Kami berharap nanti orang-orang yang masuk dalam Komisi P4S sebagai petugas pelaksana adalah orang-orang yang kompeten dan betul-betul punya latar belakang anti LGBT dan siap bertugas untuk menyelesaikan masalah penyimpangan seksual ini dengan sebaik-baiknya,” kata Ustaz Kodir.

MUBR juga mengajak masyarakat untuk mengawal Perwali P4S ini agar bisa berjalan dengan baik. “Setelah terbitnya Perwali, maka tugas kita berikutnya adalah bersama-sama untuk mengawalnya agar berjalan efektif,” tegasnya.

Baca juga: Setelah Penantian Lima Tahun, Akhirnya Wali Kota Bogor Terbitkan Perwali P4S

Seperti diketahui, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim telah menerbitkan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda P4S Nomor 10 Tahun 2021.

Kabar resmi tersebut disampaikan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum, melalui pesan tertulisnya yang diterima Suara Islam pada Selasa (8/9/2026).

“Menginformasikan Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (Perwali Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2026). Pengundangannya sudah kami unggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor. Semoga menjadi berkah bagi masyarakat Kota Bogor,” ujar Yulia.

Perwali tersebut ditetapkan di Kota Bogor pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Wali Kota Bogor Dedie Abdul Rachim serta Sekretaris Daerah Denny Mulyadi, menandai mulai berlakunya aturan teknis pelaksanaan Perda P4S yang telah disahkan sejak 21 Desember 2021. []

Back to top button