Balas Sanksi, Israel Perintahkan Penutupan Konsulat Inggris di Yerusalem Timur
ISTANBUL (Suaraislam.id)— Israel telah memberitahukan Konsulat Inggris di Yerusalem Timur yang diduduki bahwa lembaga tersebut harus ditutup dalam waktu 30 hari. Demikian dilaporkan oleh badan penyiaran publik Israel, KAN, pada Rabu (9/9/2026).
Langkah tersebut diambil tak lama setelah Menteri Luar Negeri Inggris, Ed Miliband, mengumumkan larangan impor dari pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki. Kebijakan ini disertai sanksi yang menyasar perusahaan serta individu yang terlibat dalam perluasan pemukiman.
Menurut laporan KAN, Israel memberikan waktu 30 hari kepada konsulat tersebut untuk menghentikan operasionalnya. Setelah tenggat waktu tersebut, para diplomat Inggris yang bertugas di sana akan kehilangan akreditasi mereka.
Sebelumnya pada Selasa (8/9/2026), Miliband mengumumkan di House of Commons (DPR Inggris) mengenai larangan impor dari pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki. Ia juga mengumumkan sanksi bagi perusahaan dan individu yang memfasilitasi perluasan pemukiman, serta sanksi tambahan terhadap pendudukan ekstremis Israel yang dituduh mendukung atau menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.
Ia menambahkan bahwa pemerintah Inggris akan menolak lisensi ekspor senjata baru untuk barang-barang yang berkontribusi secara material terhadap pendudukan, sembari tetap mempertahankan penangguhan terhadap 30 lisensi yang sudah ada.
Miliband menegaskan bahwa pemerintah Inggris sepakat telah terjadi “pembersihan etnis warga Palestina” di Tepi Barat yang diduduki, yang dilakukan oleh “teroris pemukim” Israel.
Netanyahu Membawa Israel Menuju Isolasi Internasional
Oposisi Israel telah berulang kali menuduh Netanyahu membawa negaranya menuju isolasi internasional melalui kebijakan pemerintahannya dan aksi genosida di Gaza. Netanyahu sendiri telah mengakui sekitar setahun yang lalu bahwa Israel sedang memasuki bentuk isolasi tertentu.
Sejak menjabat pada akhir 2022, pemerintahan Netanyahu telah menyetujui 104 pemukiman ilegal baru, sementara 160 pos terdepan (outpost) pertanian telah didirikan di Tepi Barat yang diduduki, menurut data pihak Palestina.
Selama paruh pertama tahun 2026, para penduduki Israel telah melakukan 3.488 serangan di Tepi Barat yang diduduki, menewaskan 17 warga Palestina dan memindahkan secara penuh maupun sebagian 26 komunitas Bedouin dan peternak, menurut Komisi Perlawanan Tembok dan Pemukiman Palestina. Komisi tersebut juga mencatat pendirian 42 pos terdepan ilegal baru.
Sekitar 750.000 penduduki Israel tinggal di 194 pemukiman ilegal dan 400 pos terdepan ilegal di seluruh Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur yang diduduki, menurut data Palestina.
Israel telah menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak tahun 1967. Masyarakat internasional menganggap pemukiman Israel di wilayah yang diduduki tersebut ilegal menurut hukum internasional, sebuah posisi yang ditolak oleh Israel.[]
Sumber: Anadolu Agency






