Marak Tren ‘Suntik Kulit Mayat’, BPOM Pastikan Produk hADM Belum Terdaftar
JAKARTA (Suaraislam.id)— Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons maraknya penggunaan produk skin booster yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) di Korea Selatan. Pihak otoritas menegaskan bahwa produk tersebut tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan di Jakarta pada Jumat (18/9/2026) bahwa produk tersebut belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di wilayah Indonesia. Saat ini, BPOM tengah melakukan investigasi menyeluruh melalui Kedeputian 1 serta Kedeputian 4.
Berdasarkan Lampiran V Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia dilarang digunakan dalam kosmetik.
“Dengan demikian, produk yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) atau bahan turunan jaringan manusia tidak termasuk dalam definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut,” kata Taruna.
Apabila produk tersebut akan diedarkan atau digunakan di Indonesia sebagai produk obat atau biologi dalam pelayanan kesehatan, produk itu wajib memenuhi seluruh persyaratan perundang-undangan.
“Termasuk juga harus melalui proses registrasi dan evaluasi yang melibatkan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi; pengkajian bersama dengan para ahli/pakar di bidang terkait; pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku bagi produk biologi,” lanjutnya.
BPOM menegaskan akan mengambil tindakan hukum secara tegas jika menemukan pelanggaran atau peredaran produk ilegal di wilayah Indonesia.
Tanggapan PERDOSKI Terkait hADM
Dalam keterangan terpisah, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) menjelaskan bahwa hADM merupakan matriks jaringan kulit manusia dari donor yang telah diproses untuk menghilangkan sel pemicu reaksi imun. Proses ini mempertahankan kerangka matriks ekstraseluler seperti kolagen, elastin, dan glikosaminoglikan.
“Dengan demikian, istilah ‘suntik kulit mayat’ bersifat sensasional dan tidak menggambarkan proses ilmiahnya secara tepat. Namun, masyarakat tetap perlu mengetahui secara jujur bahwa bahan dasarnya berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan,” kata Ketua Umum PERDOSKI dr. Hanny Nilasari.
Hanny menjelaskan bahwa produk ini bukan merupakan jaringan hidup, sel punca, maupun asam hialuronat biasa. Klaim ‘100 persen murni’ perlu disikapi dengan hati-hati karena produk telah melalui tahapan sterilisasi, pemurnian, hingga rekonstitusi sebelum disuntikkan.
“Teknologi hADM telah digunakan dalam rekonstruksi luka, bedah, dan regenerasi jaringan. Namun, penggunaannya sebagai skin booster estetik yang disuntikkan ke wajah merupakan perkembangan yang relatif baru,” kata Hanny.
Ia mengingatkan bahwa status legalitas produk di negara asal tidak serta-merta membuatnya dapat beredar di Indonesia. Di Korea Selatan, hADM dipasarkan sebagai produk jaringan manusia dengan jalur pengawasan berbeda dari obat atau alat kesehatan estetik.
“Karena itu, kalimat ‘sudah disetujui pemerintah Korea’ tidak boleh langsung diartikan bahwa seluruh klaim estetiknya telah disetujui berdasarkan uji klinis berskala besar,” tegasnya.[]
Sumber: ANTARA






