SAKINAH

Bukan Bergantung Besar Kecilnya Penghasilan Suami, Ketaatan Istri Berdasar Kebenaran dan Kebaikan

YOGYAKARTA (Suaraislam.id)— Besar kecilnya penghasilan suami tidak menjadi ukuran ketaatan seorang istri dalam rumah tangga. Ketaatan dalam keluarga menurut tuntunan Muhammadiyah berkaitan dengan nilai kebenaran dan kebaikan, sementara kewajiban suami memberi nafkah tetap melekat sesuai kemampuan dan tanggung jawabnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lailatis Syarifah, dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (16/09/2026).

Lailatis menjelaskan bahwa persoalan ketaatan istri tidak dapat dipahami secara sederhana dengan menghubungkan posisi suami sebagai kepala keluarga dengan kewajiban istri untuk selalu taat. Kehidupan keluarga memiliki kondisi yang beragam, mulai dari suami berpenghasilan lebih besar, istri berpenghasilan lebih besar, hingga pasangan yang sama-sama bekerja atau belum bekerja.

“Jadi bukan hanya penghasilan rendah ya suaminya, tapi suami malah tidak bekerja atau justru yang kerja istrinya. Jadi ada fenomena-fenomena seperti ini. Nah, kalau tidak ditelaah dengan baik jawabannya pasti nanti akan sangat simpel seolah-olah dunia itu hanya black and white,” jelasnya seperti dilansir muhammadiyah.or.id.

Menurut Lailatis, pernikahan dalam tuntunan keluarga sakinah Muhammadiyah dibangun di atas sejumlah asas, yakni karamah insaniyyah, kesetaraan, keadilan, mawaddah wa rahmah, serta pemenuhan kebutuhan dunia dan akhirat.

Asas karamah insaniyyah menempatkan suami dan istri sebagai manusia yang sama-sama memiliki kemuliaan. Hal itu didasarkan pada Surah Al-Isra ayat 70, “Walaqad karramna bani Adama“, yang menunjukkan bahwa Allah Swt. memuliakan seluruh manusia.

“Pernikahan ini, kata kunci, tidak menghilangkan martabat kemuliaan manusia di pihak mana pun, baik pihak suami maupun pihak istri,” katanya.

Dari asas tersebut lahir prinsip kesetaraan. Kesetaraan tidak berarti suami dan istri harus memiliki peran yang sama dalam setiap hal, melainkan memiliki peran dan tanggung jawab berbeda yang saling melengkapi.

Prinsip berikutnya adalah keadilan, di mana suami dan istri sama-sama memiliki hak sekaligus kewajiban sesuai tanggung jawab dan kebutuhan masing-masing. Keadilan tersebut mencakup aspek material, spiritual, emosional, nafkah, pembinaan agama, dan kasih sayang.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai ketaatan istri perlu ditempatkan bersama pembahasan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Lailatis menegaskan bahwa istri memang memiliki kewajiban menaati suami, tetapi ketaatan tersebut memiliki batas yang jelas. “Jadi kata kuncinya kebenaran dan kebaikan itu penentu sikap taat istri terhadap suami,” ujarnya.

Selain menaati suami dalam perkara yang benar dan baik, istri berkewajiban menghormati dan bersikap santun kepada suami, menjaga harta keluarga, serta mengingatkan dan mendialogkan secara makruf ketika suami lalai menjalankan kewajibannya.

1 2Laman berikutnya
Back to top button