Muslimat Dewan Dakwah Kecam Larangan Jilbab di Azerbaijan

Jakarta (Suaraislam.id) — Pimpinan Pusat Muslimat Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia mengecam keras kebijakan pelarangan penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim, khususnya siswi dan guru di Azerbaijan, serta berbagai pembatasan jilbab dan niqab di sejumlah negara Eropa, yakni Prancis, Austria, Belgia, Denmark, dan Italia.
Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan di Jakarta pada 15 Oktober 2026, Muslimat Dewan Dakwah menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan Muslim sekaligus pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan menjalankan keyakinan.
Organisasi Muslimah ini menyoroti situasi di Azerbaijan, tempat anak-anak sekolah dan guru yang mengenakan jilbab disebut menjadi korban diskriminasi. Muslimat Dewan Dakwah juga menyoroti kecenderungan sejumlah negara Eropa yang semakin memperketat pembatasan penggunaan jilbab dan niqab di sekolah, kampus, serta ruang publik.
“Larangan penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama,” kata Ketua Umum Muslimat Dewan Dakwah Hartini DG Saido dalam pernyataannya.
Muslimat Dewan Dakwah menegaskan bahwa penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim memiliki landasan keagamaan yang jelas dalam Al-Qur’an. Organisasi ini merujuk pada Surah An-Nur ayat 31 dan Surah Al-Ahzab ayat 59 sebagai dasar perintah bagi perempuan beriman untuk menjaga aurat dan mengenakan jilbab.
Di sisi lain, Surah Al-Baqarah ayat 256 yang menegaskan prinsip tidak ada paksaan dalam beragama turut menjadi landasan sikap organisasi tersebut.
Muslimat Dewan Dakwah menilai pemaksaan terhadap perempuan Muslim untuk melepas jilbab bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama. Menurut mereka, perempuan Muslim seharusnya memiliki ruang untuk menjalankan ajaran agamanya tanpa menghadapi tekanan, pengucilan, atau kehilangan hak atas pendidikan dan pekerjaan.
Selain mendasarkan sikapnya pada ajaran Islam, Muslimat Dewan Dakwah mengacu pada sejumlah instrumen hak asasi manusia internasional, yakni Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 18, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 18, Konvensi Hak Anak (CRC) Pasal 14, serta Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9.
“Instrumen-instrumen tersebut mengatur perlindungan atas kebebasan berpikir, hati nurani, agama, dan keyakinan. Muslimat Dewan Dakwah menilai pembatasan jilbab yang menghalangi perempuan menjalankan keyakinannya perlu dipersoalkan dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia,” ungkap Hartini.
Pihaknya juga menegaskan bahwa negara seharusnya menjamin hak warga negaranya untuk menjalankan agama, bukan menerapkan kebijakan yang berpotensi menghambat pemenuhan hak tersebut.
Dalam pernyataannya, Muslimat Dewan Dakwah menyebut negara-negara yang melarang jilbab sebagai pihak yang mengingkari komitmen konstitusional dan internasional mengenai kebebasan beragama.
Muslimat Dewan Dakwah memperingatkan bahwa pelarangan jilbab berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari diskriminasi sosial hingga terhambatnya akses perempuan Muslim terhadap pendidikan dan pekerjaan.
Pertama, mereka menyoroti risiko kekerasan fisik dan kejahatan kebencian (hate crime). Menurut Muslimat Dewan Dakwah, kebijakan resmi yang membatasi simbol keagamaan dapat memperburuk stigma terhadap perempuan Muslim dan menciptakan lingkungan yang lebih permisif terhadap pelecehan verbal, serangan fisik, hingga pemaksaan untuk melepas jilbab.
Kedua, larangan jilbab dinilai berpotensi memperkuat diskriminasi sistemik di dunia pendidikan dan pekerjaan. Siswi yang dikeluarkan dari sekolah, guru yang kehilangan pekerjaan, mahasiswa yang ditolak masuk kampus, serta perempuan Muslim yang menghadapi hambatan dalam memperoleh pekerjaan merupakan sejumlah risiko yang disoroti organisasi tersebut.
Muslimat Dewan Dakwah memperingatkan bahwa kondisi itu dapat memperlebar ketimpangan sosial dan ekonomi serta menghambat masa depan perempuan Muslim, baik di Eropa maupun Azerbaijan.
Ketiga, organisasi ini menyoroti dampak psikologis terhadap perempuan yang dipaksa melepas jilbab. Tekanan tersebut dinilai berpotensi memicu trauma, kecemasan, depresi, kehilangan identitas diri, dan perasaan ditolak oleh lingkungan sosial maupun negara tempat mereka tinggal.
Keempat, Muslimat Dewan Dakwah mengkritik pemberitaan media yang dinilai kerap mengaitkan Islam, jilbab, dan simbol keagamaan Islam dengan ekstremisme, terorisme, serta ancaman keamanan. Menurut organisasi ini, pembingkaian semacam itu berpotensi memperkuat prasangka, memperlebar polarisasi antara Muslim dan non-Muslim, serta menstigmatisasi perempuan berjilbab sebagai kelompok radikal tanpa dasar yang memadai.
Dalam pernyataan sikap tersebut, Muslimat Dewan Dakwah menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, mendesak Pemerintah Azerbaijan di bawah kepemimpinan Presiden Ilham Aliyev untuk mencabut Amandemen Aturan Seragam tertanggal 21 September 2026 dan Aturan Guru tertanggal 6 Oktober 2026 yang, menurut pernyataan organisasi, melarang penggunaan jilbab.
Kedua, mengimbau pemerintah Prancis, Austria, Belgia, Denmark, dan Italia untuk mencabut peraturan yang melarang penggunaan jilbab dan niqab di tempat umum maupun di sekolah.
Ketiga, meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dewan Hak Asasi Manusia PBB, dan Parlemen Uni Eropa mengambil tindakan nyata terhadap negara-negara yang dinilai melanggar kebebasan beragama.
Keempat, menyerukan seluruh kader, pengurus, anggota, dan jemaah Muslimat Dewan Dakwah di Indonesia untuk bersatu membela hak perempuan Muslim di berbagai negara dalam menjalankan ajaran agamanya, termasuk mengenakan jilbab.
“Muslimat Dewan Dakwah menegaskan bahwa pembelaan terhadap hak perempuan Muslim untuk mengenakan jilbab harus dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk dakwah, diplomasi, hukum, dan penguatan persatuan umat,” jelas Haertini.
Pihaknya memandang jilbab sebagai simbol kehormatan dan bagian dari ketaatan perempuan Muslim terhadap perintah Allah. Karena itu, pembatasan yang menghalangi perempuan menjalankan keyakinannya dinilai bukan sekadar persoalan pakaian, melainkan juga menyangkut kebebasan beragama, hak pendidikan, kesempatan kerja, dan perlindungan dari diskriminasi. []






