#Lawan IslamofobiaNASIONAL

Tanggapi Status Islamofobia Rektor ITK, Wakil Ketua Wantim MUI: Wajib Dilaporkan, Segera Proses Hukum

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) KH Muhyiddin Junaidi menyebut, pernyataan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santoso Purwokartiko bernada Islamofobia yang dituliskan melalui media sosial Facebook merupakan pelanggaran terhadap pasal 156 dan 157 KUHP tentang larangan ujaran kebencian terhadap golongan penduduk dan agama.

Umat Islam yang sejati, kata Kiai Muhyiddin, harus melaporkan yang bersangkutan ke penegak hukum agar segera diproses demi penegakan keadilan bagi semua.

“Umat Islam yang sejati wajib melaporkannya ke pihak penegak hukum agar segera diproses demi penegakan keadilan bagi semua,” ungkap Kiai Muhyiddin dalam keterangannya kepada Suara Islam Online, Sabtu (30/04/2022).

Baca juga: Status Facebook Rektor ITK Bernada Islamofobia Viral, Sebut Jilbab sebagai Penutup Kepala ala Manusia Gurun

Kiai Muhyiddin mengatakan, arogansi intelektual telah membutakan banyak orang termasuk para cerdik. Orang pandai tetapi minus pemahaman agama. Karena itu penegakan hukum di era disrupsi ini harus diutamakan dan menjadi skala prioritas guna menghindari kekacauan publik dan social distrust.

Apalagi, kata Ketua Biro Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional PP Muhammadiyah itu, fakta di lapangan menunjukan bahwa pendukung Islamofobia di Indonesia memang sengaja dipelihara oleh rezim. Mereka kebal hukum dalam melakukan manuvernya. Bahkan begitu banyak laporan masyarakat dipetieskan dengan berbagai alasan. Padahal, PBB secara resmi sudah sepakat bahwa tanggal 15 Maret adalah hari global anti-Islamfobia.

“Sebagai negara anggota PBB, Indonesia harus menjadi role model karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Adalah sangat tak adil jika kasus ini dikecualikan,” ungkap Kiai Muhyiddin.

Sekali lagi, Ketua Dewan Pembina Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) itu menegaskan, agar kasus ini diproses secara hukum.

“Segera dilakukan karena jabatan strategis beliau sebagai rektor bisa disalahgunakan. Faktor like dan dislike dalam mengetes para kandidat (penerima beasiswa LPDP, red) sangat terbuka,” pungkasnya.

Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santoso Purwokartiko membuat gaduh dengan menulis status di lama Facebooknya pada 27 April 2022, hingga viral di media sosial (medsos).

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button