SUARA PEMBACA

Pelarangan Jilbab di Azerbaijan, Pelanggaran Kode Etik Demokrasi di Sistem Republik

Oleh: Ayu Mela Yulianti, S.Pt.(Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik)

Baru-baru ini, kaum muslimin kembali dikagetkan dengan berita tentang pelarangan penggunaan jilbab di Azerbaijan. Padahal, Azerbaijan dikenal sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Negara ini seharusnya mendukung penuh penggunaan jilbab dan kewajiban menutup aurat bagi muslimah.

Fakta pelarangan tersebut menunjukkan bahwa syariat Islam makin terasa asing di tengah umatnya sendiri. Berbagai ajaran Islam telah mengalami monsterisasi secara sistematis oleh pihak-pihak tertentu. Akibatnya, sebagian umat Islam tidak lagi menyadari bahwa jilbab adalah kewajiban mutlak bagi setiap muslimah.

Fenomena ini adalah dampak wajar ketika kehidupan masyarakat jauh dari penerapan syariat Islam secara kafah. Umat Islam hari ini terjebak dalam sistem republik berlandaskan demokrasi yang tidak memihak pada ajaran agama. Sistem sekuler ini menjadikan akal manusia sebagai satu-satunya sumber pembuatan hukum.

Di sisi lain, sistem demokrasi dengan angkuh menolak hukum syariat dari Allah Swt. sebagai pencipta alam semesta. Alhasil, setiap hukum yang dilahirkan oleh sistem ini hanya bertumpu pada hawa nafsu manusia belaka. Kebijakan negara dibuat murni berdasarkan hitung-hitungan keuntungan materi dan politik semata.

Jika jilbab dinilai tidak menguntungkan dan menghambat arus liberalisasi, negara tidak akan segan melarangnya. Terlebih lagi, jilbab dianggap sebagai simbol identitas agama Islam yang selama ini terus dimonsterisasi. Oleh karena itu, pelarangan jilbab di ruang publik dilegitimasi atas nama aturan negara republik.

Padahal, mengenakan jilbab merupakan ekspresi kebebasan dalam menjalankan keyakinan beragama. Pelarangan ini jelas melanggar prinsip dasar demokrasi yang kerap mengklaim diri sebagai pelindung kebebasan beragama. Fakta ini membuktikan ketidakkonsistenan demokrasi yang sering kali hanya menerapkan aturan sesuai hawa nafsunya.

Sistem republik terbukti secara nyata telah melanggar kode etiknya sendiri terkait hak kebebasan beragama. Maka dari itu, umat Islam tidak bisa banyak berharap pada keadilan sistem demokrasi di Azerbaijan. Rezim di sana dengan sangat mudah memberangus hak dasar muslimah untuk menjalankan ajaran agamanya.

Sistem demokrasi ini tidak bisa dijadikan tumpuan harapan bagi umat yang masih memiliki naluri beragama. Padahal, ketaatan dalam menjalankan perintah agama akan berkonsekuensi langsung pada kehidupan surga dan neraka. Sayangnya, demokrasi saat ini justru mengidap penyakit fobia akut terhadap aturan Islam.

Agama dianggap sebagai candu yang harus dikurung rapat-rapat di ruang privat atau di dalam rumah. Sementara itu, manusia dipaksa untuk menanggalkan identitas keagamaannya ketika berada di ruang kehidupan publik. Hal ini memastikan bahwa sistem demokrasi akan selalu berlaku tidak adil terhadap syariat Islam.

Jilbab dalam Islam

Jilbab dalam ajaran Islam diyakini sebagai hukum syariat yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslimah balig. Allah Swt. menegaskan kewajiban ini secara mutlak di dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 59:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Jilbab secara bahasa maupun syarak adalah busana muslimah terusan panjang dan longgar yang diulurkan hingga ke bawah. Pakaian ini dirancang khusus untuk menutup aurat wanita secara paripurna sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Aturan berbusana ini murni bertujuan untuk memuliakan serta menjaga kehormatan kaum perempuan.

1 2Laman berikutnya
Back to top button