FINANSIAL

Siap-Siap! Adik Prabowo Bilang Mulai 9 November Semua Transaksi Digital Dipungut Pajak Termasuk Bank-Fintech

JAKARTA (Suaraislam.id) — Pemerintah akan menerapkan kebijakan pajak digital (digital taxation) mulai 9 November 2026. Kebijakan ini bakal melibatkan sektor perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Hal itu diungkapkan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan, Hashim Djojohadikusumo. Ia menyampaikan bahwa keterlibatan lembaga keuangan dan platform digital bertujuan untuk menyerap potensi pajak yang selama ini belum tergarap.

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tersebut menjelaskan, bank pemerintah, bank swasta, serta fintech akan diwajibkan melakukan pemungutan pajak. Platform digital besar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo juga termasuk dalam skema ini.

“Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim saat menyampaikan paparan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Pemanfaatan AI dan Rendahnya Rasio Penerimaan Negara

Menurut Hashim, pemerintah memanfaatkan teknologi informasi (IT) hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk mengoptimalkan penarikan pajak transaksi digital. Langkah ini dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia membeberkan, kebijakan tersebut diambil karena rasio penerimaan negara Indonesia tergolong rendah dibandingkan negara lain. Penerimaan negara yang mencakup pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) saat ini baru menyentuh angka 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Adik Presiden Prabowo Subianto ini membandingkan rasio Indonesia dengan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen. Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar untuk meningkatkan rasio penerimaan hingga sejajar dengan Kamboja.

Hashim memperkirakan, potensi tambahan penerimaan negara dapat mencapai Rp1.500 triliun per tahun dari selisih rasio sebesar 6 persen PDB tersebut. Peningkatan rasio penerimaan negara ini ditargetkan dapat tercapai dalam waktu dua hingga tiga tahun ke depan.

“Enam persen dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun. Enam persennya berapa? Rp1.500 triliun. Itu yang seharusnya kita terima tiap tahun tambahan Rp1.500 triliun,” tuturnya.

Solusi Defisit APBN dan Efisiensi Aparat

Hashim turut menyinggung persoalan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kini berada pada kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Menurutnya, kondisi fiskal nasional dapat membaik apabila pemungutan pajak dan bea cukai dioptimalkan.

“Kalau aparat kita pajak dan bea cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp900 triliun,” sebut Ketua Satgas Perumahan itu.

Guna mengatasi masalah penerimaan negara, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, salah satunya melalui penerbitan peraturan presiden (perpres). Ia menegaskan, hambatan fiskal Indonesia bukan terletak pada kelemahan ekonomi, melainkan kinerja pengumpulan penerimaan yang belum maksimal.

“Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya. Yang harus kita efisienkan, kita harus dorong,” tegas Hashim.

Penerapan pajak digital dan optimalisasi pemungutan pajak ini diharapkan mampu memperkokoh struktur fiskal Indonesia yang selama ini mendapat sorotan publik dan lembaga internasional.

Sumber: CNN Indonesia

BACA JUGA
Close
Back to top button