NASIONAL

Istana Tegaskan Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit Mengarah ke Makar

Jakarta (Suaraislam.id) — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai tindakan yang mengarah pada perbuatan makar.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap, mengarah ke perbuatan makar. Mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Rabu (04/11/2026).

Prasetyo mengatakan bahwa dalam konteks dugaan penyadapan terhadap kepala negara, banyak informasi yang sangat sensitif berpotensi terbarf.

“Bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” tambahnya.

Baca juga: Sejumlah Jenderal Polisi Ditangkap Terkait Isu Penyadapan Presiden

Ia juga menilai dugaan penyadapan terhadap presiden dan pejabat negara ini sebagai peristiwa yang luar biasa, meskipun mengaku belum mengetahui motif dan tujuannya.

Prasetyo turut mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Langkah tersebut diambil menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap presiden.

“Pada pagi hari ini tadi, Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas dia sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.

Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara waktu, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan hal serupa terkait dugaan penyadapan tersebut.

“Jadi, mulai mengarah ke sana (makar) walaupun masih dalam proses pendalaman,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (04/11/2026).

Menurut Yusril, dugaan penyadapan yang dilakukan oleh mantan Kapolri beserta sejumlah perwira tinggi terhadap presiden dan menteri terindikasi bertujuan melumpuhkan presiden.

“Tindakan untuk melumpuhkan kali ini dikhususkan untuk presiden agar tidak dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Untuk itu, ada indikasi makar,” jelasnya.

Indikasi perbuatan makar tersebut merujuk pada Pasal 191 hingga 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 191 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat presiden dan/atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Yusril menambahkan bahwa Bareskrim Polri masih mendalami penyelidikan untuk mengetahui tujuan penyadapan serta alur pendistribusian informasi hasil penyadapan tersebut.

“Ada dua alat bukti yang cukup terkait penyadapan. Setelah dikembangkan, akan diketahui motif penyadapan dan ke mana informasi penyadapan ini dialirkan,” terang Yusril.

Listyo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.

Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Dalam konferensi pers pada Selasa (03/11/2026) malam, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Safrudin hanya menyebutkan inisial ketiga tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH. Satu orang lagi masih menjadi saksi,” ucapnya.

Asep mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan anggota polisi yang menemukan indikasi tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa 11 smartphone, satu unit iPad, dan empat flashdisk.[]

Sumber: BBC News Indonesia

Back to top button