IBADAH

Awas Terjebak Syirik, Pahami Tata Cara Ziarah Kubur yang Benar

Sungguh memprihatinkan menyaksikan tayangan video yang viral di media sosial beberapa hari terakhir. Dalam video tersebut, tampak sejumlah umat Islam menjalankan ritual ‘ibadah’ di sebuah area pemakaman.

Mereka melakukan gerakan menyerupai salat, tetapi tanpa rukuk dan sujud yang syar’i. Mereka hanya berdiri tegak lalu membungkukkan badan ke bawah secara berulang-ulang mengelilingi makam tokoh yang dianggap keramat.

Apabila kita merujuk pada ketentuan syariat Islam, praktik ritual tersebut mengandung pelanggaran fundamental yang wajib diluruskan.

Pertama, tata cara ibadah semacam itu tidak memiliki pijakan sama sekali dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Padahal, setiap amalan yang tergolong ibadah mahdhah wajib memenuhi dua rukun utama: berpijak pada petunjuk Rasulullah saw. (ittiba’) dan dilakukan secara ikhlas semata-mata karena Allah Swt.

Allah Swt. secara tegas menegaskan prinsip ini dalam Al-Qur’an:

فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

“Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan kebajikan dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya.” (Q.S. Al-Kahf [18]: 110)

Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa makna “mengerjakan amalan salih” adalah amalan yang sesuai dengan syariat Allah Swt. dan petunjuk Nabi Muhammad saw. Sementara makna “tidak mempersekutukan sesuatu pun” adalah memurnikan niat hanya demi mengharap keridaan Allah Swt.

Tanpa terpenuhinya dua rukun ini (ikhlas dan ittiba’), suatu amalan ibadah akan tertolak. Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa yang mengada-ngada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan bagian darinya, maka amalan tersebut tertolak.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Pelaksanaan ziarah kubur maupun amalan ibadah lainnya wajib tunduk pada Sunnah Nabi, bukan didasari oleh tradisi nenek moyang atau rekaan pribadi. Beribadah tanpa landasan syariat tergolong sebagai perbuatan bidah yang diharamkan dalam beragama.

Pelanggaran kedua berkaitan dengan pemahaman tawasil. Jika kita perhatikan, ritual tersebut tampaknya lahir dari kekeliruan memahami tawassul kepada orang yang sudah meninggal dunia.

Terkait tawassul, memang ada ulama yang membolehkannya, tetapi banyak pula yang mengharamkannya. Di lapangan, praktik ziarah kubur sering kali keliru karena orang-orang justru berdoa dan memohon kepada ahli kubur, bukannya mendoakan mereka.

Ziarah kubur sangat dianjurkan dalam Islam. Ahli kubur diibaratkan seperti orang yang karam di lautan dan sangat mengharapkan doa dari orang-orang yang masih hidup.

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button