HAJI UMRAH

Gagal Pulangkan 95 Jemaah, Kemenhaj Blokir PT Assyifa Berkah Mandiri

Jakarta (Suaraislam.id) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Assyifa Berkah Mandiri. Langkah tegas ini diambil akibat ketidakpatuhan travel dalam memulangkan jemaah ke Tanah Air.

Berdasarkan laporan hasil klarifikasi dan Nota Dinas Nomor: ND-297/PN.2.2/2026 yang diterbitkan oleh Subdirektorat Pengawasan Umrah, PT Assyifa Berkah Mandiri terbukti tidak menyediakan tiket kepulangan. Sebanyak 95 orang yang terdiri atas 91 jemaah umrah dan 4 tour leader terdampar karena pihak travel gagal memulangkan mereka melewati batas waktu 1×24 jam. Saat ini, akun SISKOPATUH milik PPIU bernomor SK 14092200972520002 tersebut telah berstatus “DIBLOKIR”.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, menegaskan bahwa sanksi administratif ini merupakan langkah pengawasan preventif. Tindakan ini bertujuan meminimalisasi risiko bertambahnya korban sekaligus melindungi keselamatan jemaah.

“Kami telah merekomendasikan dan mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan terdampak,” tegas Atty di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Atty menjelaskan bahwa pemblokiran sistem ini tidak akan menghambat pendataan maupun membebaskan pihak travel dari kewajiban hukumnya.

“Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jemaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka,” tambah Atty.

Pemblokiran ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif. Kemenhaj terus melakukan investigasi mendalam untuk menentukan sanksi lanjutan sembari mengevaluasi itikad baik pihak travel.[]

Back to top button