Kasus Penyadapan Prabowo, Pengamat Militer Sentil Jokowi: Sudahi Dinasti Politikmu, Minta Maaf dan Buat Surat Pengunduran Diri Gibran
Jakarta (Suaraislam.id) – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Pengamat komunikasi politik dan militer Universitas Nasional (UNAS), Dr. Selamat Ginting, menilai perkara ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk membersihkan citra sekaligus membenahi sistem pengawasan internal maupun eksternal.
Dalam diskusi di Podcast Forum Keadilan TV, Selasa (3/11/2026), Selamat menyoroti menguatnya institusi Polri selama era reformasi yang tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang memadai.
Menurutnya, kekuatan kepolisian tanpa kontrol yang efektif berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan, termasuk keterlibatan aparat dalam kepentingan politik praktis.
“Ini saatnya Polri harus membersihkan citranya. Kita ingin polisi itu kuat, profesional, tidak kemudian terkait dengan istilah-istilah parcok (partai coklat),” ujar Selamat.
Ia mengapresiasi upaya pembenahan yang sedang dibangun di tubuh Polri, tetapi mempertanyakan mengapa selama ini lembaga-lembaga pengawas tidak cukup kritis terhadap kepolisian.
Selamat secara khusus menyoroti peran Komisi III DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ia mempertanyakan fungsi pengawasan kedua lembaga tersebut ketika muncul berbagai persoalan di tubuh Polri.
“Selama era reformasi polisi juga menjadi kuat. Ini enggak bagus juga sementara alat kontrolnya tidak ada, pengawasnya enggak ada. Ke mana saja? Apa kabar Komisi III DPR yang menjadi mitranya?” kritiknya.
Ia juga menyindir pujian berlebihan terhadap kepemimpinan Kapolri sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo, yang bahkan disebut-sebut sebagai kapolri terbaik sepanjang masa.
Bagi Selamat, pujian semacam itu tidak boleh membuat lembaga pengawas kehilangan daya kritis. Dalam negara demokrasi, kepolisian harus terbuka terhadap kritik, bukan justru kebal dari pengawasan.
“Kita negara demokrasi, bukan negara otoriter. Jadi kritik itu seharusnya tidak perlu dibungkam,” tegasnya.
Selamat menegaskan bahwa dirinya tidak menolak praktik penyadapan sepanjang dilakukan berdasarkan hukum dan benar-benar ditujukan untuk kepentingan negara.
Namun, penyadapan yang digunakan untuk kepentingan politik praktis merupakan penyimpangan serius dari fungsi aparat penegak hukum.
“Buat apa sadap-sadap kalau bukan tujuannya untuk kepentingan negara? Saya setuju ada penyadapan, tapi untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan politik-politik praktis,” katanya.
Ia menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk mengembalikan profesionalitas kepolisian dan memastikan perangkat kewenangan negara tidak digunakan untuk kepentingan kelompok atau kekuasaan tertentu.
Selamat juga menilai media massa, termasuk podcast, memiliki peran penting sebagai bagian dari kontrol demokrasi. Kritik publik diperlukan agar penyimpangan tidak dibiarkan berkembang tanpa pengawasan.
Lebih jauh, Selamat mengaitkan perkara tersebut dengan dinamika politik keluarga mantan Presiden Joko Widodo. Ia mempertanyakan apakah kasus yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri itu turut melumpuhkan jaringan kekuasaan yang selama ini disebut-sebut sebagai penopang dinasti politik.
Ia bahkan menyarankan Jokowi mengakhiri dinasti politiknya dan meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri.
“Saya menyarankan pada mantan Presiden Jokowi, sudahlah, sudahi dinasti politikmu,” ujarnya.
Selamat juga menyarankan Gibran membuat surat pengunduran diri, meminta maaf kepada Presiden Prabowo dan masyarakat.
Ia menghubungkan saran tersebut dengan penahanan Listyo Sigit yang menurut pandangannya telah meruntuhkan salah satu penopang keamanan yang selama ini melindungi kekuasaan politik keluarga Jokowi.
“Buat surat pengunduran diri Gibran, minta maaf kepada Presiden Prabowo, minta maaf kepada masyarakat, karena penopangmu yang melindungi dari sisi keamanan sudah runtuh,” katanya.
Selamat bahkan memprediksi perkembangan kasus ini dapat mempercepat proses politik yang berujung pada lengsernya Gibran dari jabatan wakil presiden. []






