Pajak: Cara Negara Memalak Rakyat
Indonesia adalah negeri yang subur dan kaya akan sumber daya alam. Lautan yang luas dengan hasil lautnya yang melimpah. Tanah yang subur sehingga macam-macam pohon pun tumbuh. Dari tambang minyak sampai tambang emas semua ada di Indonesia. Namun faktanya masih banyak rakyat Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan.
Dari kekayaan alam yang melimpah ruah harusnya Indonesia dapat mensejahterakan rakyatnya tanpa harus memungut pajak. Tapi kenyataannya tidak demikian rakyat yang sudah susah tambah sengsara dengan adanya beban pajak, dari mulai pajak bangunan, pajak penghasilan, pajak kendaraan dan masih banyak pajak lainnya yang membuat hidup rakyat kecil makin menderita.
Baru-baru ini Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir meminta para rektor mengurus mahasiswa wisuda untuk langsung mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun jumlah mahasiswa yang lulus setiap tahun mencapai 1,8 juta orang. Dengan kebijakan tersebut, ia berharap para mahasiswa yang lulus bisa menjadi wajib pajak yang patuh. Kebijakan ini, menurut dia, dalam upaya membangun negara. (katadata.co.id)
Bahkan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI menggandeng lima Instasi diantaranya Kementrian Agama (Kemenag), Kementrian dalam Negeri (Kemendagri), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mendidik dan menumbuhkan karakter sadar pajak sejak dini dilingkungan pendidikan. Kerja sama ini disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani melalui teleconfence dalam seminar bertahuk Pajak Bertutur: Pahlawan Zaman Now, Jumat (9/11) kemarin di FIA. (Kompas.com)
Apa yang terjadi dengan negeri yang kaya raya ini? Kemana hasil tambang dan kekayaan alam lainnya sehingga negara mengalami defisit anggaran? Faktanya masih banyak rakyat yang hidup kekurangan bahkan mati kelaparan, anak-anak putus sekolah, pengangguran dimana-mana karena sulitnya mencari lapangan kerja, para wanita yang rela meninggalkan suami dan anak-anaknya demi mencari nafkah diluar negeri. Sungguh miris melihatnya, seperti pepata: “tikus mati dilumbung padi.” Kira-kira begitulah gambaran nasib rakyat di negeri ini.
Ketidak mampuan pemerintah dalam mengurus rakyatnya bukan karena tidak adanya kekayaan alam yang dimiliki tapi karena sumber daya alam yang ada justru dikuasai oleh segelintir orang yaitu asing dan aseng. Sehingga pemerintah menetapkan pajak untuk membiayai negara.
Pandangan Islam tentang Pajak
Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.
Adapun dalil secara umum, semisal firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”[Qs. An-Nisa : 29]
Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya.
Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya.”
Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka.” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]
Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dan beliau berkata: “Sanadnya bagus, para perawinya adalah perawi (yang dipakai oleh) Bukhari-Muslim, kecuali Ibnu Lahi’ah ; kendati demikian, hadits ini shahih karena yang meriwayatkan dari Abu Lahi’ah adalah Qutaibah bin Sa’id Al-Mishri.”
Sumber Pemasukan Negara dalam Islam
Di antara sumber pemasukan negara yang pernah terjadu di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam ialah:
1. Zakat, yaitu zakat yang diambil dari setiap muslim yang mempunyai harta hingga mencapai nishabnya.
2. Harta warisan yang tidak habis terbagi, yaitu sisa harta warisan yang masih ada diserahkan ke baitul mal.
3. Jizyah, yaitu upeti yang diambil dari orang-orang kafir yang tinggal di negeri Islam sebagai jaminan keamanannya.
4. Ghanimah dan fai, yaitu harta orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin dengan peperangan atau karena ditinggalkan.
5. Kharaj, yaitu sewa tanah yang dibayar oleh orang-orang kafir dzimni yang menempati tanah kaum muslimin.
6. Shadaqah tathawwu, yaitu rakyat menyumbang secara sukarela kepada negara yang digunakan untuk kepentingan bersama.
7 .Hasil tambang dan semisalnya, yaitu sumber daya alam yang dimiliki oleh negara Islam tersebut.
Dengan demikian tidak ada pajak terhadap kaum muslimin dalam Islam. Untuk itu kita harus menerapkan syariat Islam sebagai aturan sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh rakyat baik itu umat Islam ataupun umat lainnya yang tinggal di dalam negara Islam.
Wallohu a’lam bishowab.
Rosmita
Warga Cibubur, Jakarta Timur