Anggota KPU Wahyu Setiawan Jadi Tersangka Suap PAW Anggota DPR
Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan kader atau caleg dari PDIP Harun Masiku (HAR) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Selain dua orang itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Agustiani adalah politisi PDI-P yang pada Pileg 2019 maju menjadi Caleg dari Dapil Jambi, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau disebut juga sebagai orang kepercayaan Wahyu, sedangkan Saeful Bahri disebut sebagai staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis 9 Januari 2020.
Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan Agustiani. Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Harun dan Saeful.
Sebagai penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK, kata Lili, sangat menyesalkan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh salah satu Komisioner KPU RI tersebut terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
“Persekongkolan antara oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal,” tuturnya.
Terkait jumlah uang, KPK menyebut telah mengamankan Rp400 juta dalam bentuk mata uang asing terkait OTT Wahyu Setiawan. “Iya di rupiah kan sekitar Rp400 juta mata uang asing,” kata Lili.
red: farah abdillah