NASIONAL

Kemenag Cabut Izin 11 Biro Umroh

Jakarta (SI Online) – Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah M. Arfi Hatim mengatakan sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, kesebelas PPIU itu tidak melakukan sertifikasi sebagai biro perjalanan wisata (BPW).

Sertifikasi BPW bagi PPIU merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh.

Menurut Arfi, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan katagori biro perjalanan wisata paling lama satu tahun sejak PMA diundangkan.

Jika tidak bisa memenuhi, PPIU dikenai sanksi pencabutan izin operasional dan izin yang diperolehnya selama ini dinyatakan tidak berlaku.

“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” kata Arfi, Jumat (10/1/2020).

Sejak terbit PMA 8/2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW.

Ketentuan ini sejalan dengan UU No 10/2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah No 52/2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi itu mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.

Berikut ini data 11 PPIU yang dicabut izinnya:
PT Madani Mitra Mulia
PT Kayangan Mandiri Utama
PT Witami Prabuana Cipta
PT Arhas Bugis Tour & Travel
PT Arthayu Jeanan Lintasbuana
PT Alharam Wisata Illah
PT Hijau Tumbuh Kembang
PT Fahmul Fauzy
PT Kalam Imran Farok Tours
PT Praba Arta Buana Utama
PT Fatuha Amanah Wisata Insani

red: asyakira
sumber: kemenag.go.id

Artikel Terkait

Back to top button