NASIONAL

Laporan FPI atas Ade Armando Ditolak, Pengacara: Kami ‘Iri’ Bagaimana Caranya Kebal Hukum

Jakarta (SI Online) – Bareskrim Mabes Polri menolak laporan Front Pembela Islam (FPI) terhadap dosen Universitas Indonesia (UI) sekaligus pendukung Jokowi, Ade Armando.

Pengacara FPI, Azis Yanuar, mengaku ‘iri’ atas kekebalan hukum yang dimiliki Ade Armando. Dia pun mengaku ingin belajar dari Ade bagaimana caranya bisa kebal hukum.

Baca: FPI Polisikan Ade Armando terkait Dugaan Ujaran Kebencian

“Setelah kita telisik ternyata banyak kasus yang melibatkan Ade Armando. Ada lima atau enam itu mangkrak tidak jelas. Bahkan ada yang tersangka tidak jelas masih bebas. Kami mau belajar dari dia dan dalam tanda petik ‘iri’ bagaimana caranya kebal hukum,” kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020.

Sebelumnya, Azis menyamaikan bila laporan pihaknya ditolak dengan berbagai macam dalih. Dalih-dalih penolakan itu, kata Azis, sebenarnya satu per satu juga telah ia bantah. Namun polisi bergeming.

“Argumennya pertama menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan, artinya Ketua Umum FPI atau orang merujuk ke pasal 310. Kita bantah kita tidak mengenakan pasal 310 tapi 156 KUHP,” kata Azis

Kemudian, lanjut Azis, penyidik beralasan lagi bahwa harus ada yang menyaksikan saat Ade menghina FPI. Dalam hal ini, ia pun beragumen dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa diproses meskipun tak ada pelapor yang menyaksikan.

“Saya bantah pada kasus Ahok jelas kita melaporkan tanpa di Pulau Seribu bisa diproses,” ujarnya.

Alasan lainnya yang dikemukakan penyidik menolak laporan bahwa kasus ini harus melalui Dewan Pers karena Realita tv memenuhi legalitas pers.

“Saya katakan tidak bisa, kita pakai bukti Rocky Gerung dilaporkan di Polda Metro Jaya pada saat keterangan di ILC. Tidak ada Dewan Pers dan tvOne-nya dipermasalahkan. Kedua, Jonru dilaporkan bahkan ditahan terkait keterangan di ILC,” tutunya.

Azis mempertanyakan perbedaan penanganan kasus tersebut. Ia merasakan ketidakadilan dan tebang pilih proses hukum.

“Saya katakan apakah beda Kapolrinya? Apa peraturannya beda di Polda dan Mabes? Sama kan,” ucap Azis.

Dari barang bukti, Azis mengaku sudah memenuhi semua. Mulai dari rekaman video, transkrip ucapan Ade Armando hingga link video YouTube.

Dalam video tersebut, Azis mengatakan Ade Armando sangat jelas menghina FPI dengan menyebut FPI adalah organisasi preman dan menyamakannya dengan Nazi.

“Dia mengatakan bahwa FPI organisasi preman, lalu bangsat. Dia menyamakan Nazi dengan FPI,” ujar Azis.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button