NASIONAL

Giliran Dilaporkan ke Polisi, Denny Siregar Sebut sebagai Pembungkaman

Jakarta (SI Online) – Selama ini kelompok buzzer Jokowi selalu aman dari jerat hukum. Berbeda nasib dengan pegiat media sosial atau aktifis yang dinilai sebagai kelompok oposan. Mereka sangat mudah sekali dikriminalkan.

Namun, hal itu harusnya tidak berlaku untuk kasus buzzer Denny Siregar. Denny yang mengunggah foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya yang membawa bendera tauhid warna hitam dan putih dengan tulisan ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’ harusnya dapat dijerat oleh hukum.

Denny sudah dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat. Laporan dibuat oleh Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani.

Baca juga: Forum Mujahidin Tasikmalaya Laporkan Denny Siregar ke Polisi

Menanggapi laporan ini, Denny mengaku bila dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum sebagai petanggung jawaban atas unggahan yang dibuat.

“Ya seperti biasa, saya akan mengikuti proses hukumnya seperti apa,” tutur Denny, Ahad (5/7/2020), seperti dilansir Bisnis.com.

Baca juga: Wagub Jabar Dukung Pelaporan Denny Siregar yang Tuduh Santri Calon Teroris

Denny malah sesumbar bila tidak sedikit laporan Polisi yang ditujukan kepada dirinya. Malah dia menyebut dirinya sebagai simbol perlawanan kepada kelompok Islam garis keras.

“Mungkin saya ini dianggap simbol perlawanan untuk mereka, makanya harus dijatuhkan. Mereka itu berharap bisa masukkan aku ke sel sebagai peringatan buat aktivis media sosial lain untuk jangan macam-macam,” kata dia.

Dia juga mengimbau kepada seluruh aktivis media sosial agar tidak takut dibungkam melalui laporan ke Kepolisian.

“Pesan untuk aktivis media sosial lainnya, jangan takut dibungkam,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman menyebutkan, Polisi telah telah menerima laporan terkait kicauan Denny.

“Iya benar [Denny Siregar] dilaporkan dan yang melaporkan adalah Ustaz Ruslan,” tutur Yusuf Ruhiman.

Denny dilaporkan atas pelanggaran Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button