Ketua Dewan Pengarah Badan Pancasila Digaji Rp112 Juta, Anggota Rp100 Juta
Jakarta (SI Online) – Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Perpres Nomor 42/2018 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018 kemarin.
Sebelumnya, pada Rabu 7 Juni 2017 lalu, Jokowi telah melantik dan menetapkan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Selain Megawati, ikut pula duduk di BPIP yaitu Try Sutrisno hingga Mahfud MD.
Dan kini, setelah setahun dilantik, melalui Perpres Nomor 42/2018 itu diketahui nilai gaji masing-masing personil lembaga tersebut.
“Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Staf Khusus Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pakar, Anggota Kelompok Ahli, Anggota Satuan Khusus, dan pegawai pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan,” demikian bunyi Pasal 1 yang dikutip dari website setneg.go.id, Ahad (25/5/2018).
Selain itu, Ketua Dewan Pengarah dkk juga mendapatkan fasilitas yang diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas. Untuk Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Kepala BPIP diberikan fasilitas setingkat menteri. Fasilitas diberikan berjenjang sesuai jabatannya.
“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2,3 dan 4 dibebankan pada anggaran dan belanja negara,” bunyi Pasal 5.
Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp36.500.000
red: farah abdillah