Kritik Investasi Miras, HNW: Demi Keuntungan, Jokowi Abaikan Keselamatan Rakyat
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) sangat prihatin dan mengkritisi keputusan Presiden Joko Widodo yang membuka keran investasi untuk industri minuman keras (miras) sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
HNW mengatakan, dibukanya investasi untuk miras beralkohol ini tidak mempertimbangkan dengan serius bahaya dan dampak negatif yang sudah terjadi di masyarakat.
Kemaren, aparat penegak hukum baru saja mengalami kejadian yang memilukan, dimana seorang oknum polisi yang mabuk dan karena ditagih pembayaran miras, malah menembaki 4 warga, 1 anggota TNI dan 2 pegawai cafe di Cengkareng tewas.
“Ini salah satu bahaya nyata dari miras, yang justru industrinya kini mau dibuka keran untuk investasi oleh Presiden. Sekalipun disebut beberapa daerahnya, tapi tak ada aturan yang melarang penyebaran konsumsi dengan segala dampak negatifnya” ujar HNW melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Jumat (26/2/2021).
Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa pembukaan investasi untuk industri miras itu berpotensi membuat produksi miras semakin melimpah dan peredarannya semakin masif di lapangan.
“Bila dibaca secara keseluruhan lampiran III Perpres yang menjadi dasar, maka ketentuan soal izin investasi ini bisa juga diberlakukan di banyak daerah, apalagi tidak ada limitasi berapa investasi untuk asing dan dalam negeri, jadi sangat terbuka bebas. Ini bisa berbahaya sekali. Kemaren dengan segala pembatasannya saja, tragedi terkait miras sudah bikin miris, apalagi bila dibuka longgar-longgar seperti ini,” ujarnya.
Dalam lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021, memang disebutkan bahwa investasi miras mengandung alkohol dan investasi minuman alkohol berupa anggur dapat dilakukan di berbagai daerah, seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Namun, bila dibaca secara menyeluruh, terutama poin b, Perpres tersebut juga membolehkan di daerah lain berdasarkan ketetapan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan usulan gubernur daerah yang bersangkutan.
Baca juga: Investasi Miras Dibuka, Wantim MUI: Ini Melukai Umat Islam dan Tamparan Keras bagi Ulama
“Jadi bila kita baca seksama, pembukaan investasi untuk industri miras ini bisa dilakukan di banyak daerah di Indonesia, bukan hanya daerah-daerah yang definitif disebutkan itu. Ini aturan yang tricky (rumit) juga,” katanya.
HNW menilai, Presiden Jokowi hanya untuk kepentingan investasi dan ekonomi telah mengabaikan realita bahaya sosial dan keamanan terkait miras serta banyaknya korban yang berjatuhan, serta keresahan rakyat dan pemerintah daerah terkait bahaya miras ini.