NASIONAL

Maklumat Sekjen FUI: Pilih Calon Pemimpin Sesuai Fatwa MUI

Jakarta (SI Online) – Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath mengeluarkan maklumat jelang Pilkada serentak yang akan digelar pada Rabu 27 Juni 2018.

Dalam maklumatnya, Sekjen FUI mengajak umat Islam untuk menjaga kondusivitas pelaksanaan pilkada dengan melakukan partisipasi aktif dalam pilkada baik dalam hal menggunakan hak pilihnya maupun melakukan pengawalan dan pengawasan pilkada agar berlangsung jujur dan adil, serta pencegahan terhadap kecurangan dari pihak manapun.

“Memilih paslon yang didukung penuh oleh para ulama dan aktivis 212 yang sesuai dengan arahan Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Rizieq Syihab, yakni tidak diusung oleh Partai Pendukung
Penista Agama dan tidak diusung Partai Pendukung Perpu Keormasan; dan sesuai syarat-syarat pemimpin yang wajib dipilih menurut Fatwa MUI 2009, yakni beriman, bertakwa, siddiq (jujur), amanah (tidak korupsi), fatonah (cerdas), tabligh (aspiratif), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam,” ujar Ustaz Al Khaththath melalui maklumatnya yang diterima Suara Islam Online, Selasa (26/6)

Ia mencontohkan pasangan yang dinilainya memenuhi syarat tersebut. “Contoh: memilih Paslon Asyik Nomor 3 untuk Pilkada Provinsi Jawa Barat dan memilih Paslon Nomor 5 Ade Wardana –Asep Ruhiyat (AA5) untuk Pilkada Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau umat Islam untuk memenuhi seluruh masjid dan musholla pada hari Rabu Subuh tersebut (27 Juni 2018) dengan pakaian putih-putih untuk sholat Subuh berjamaah, berzikir dan berdoa kepada Allah SW. “Semoga Dia SWT memberikan amanah kepada para calon yang didukung penuh oleh para ulama dan aktivis 212,” harapnya.

Setelah berdoa, umat Islam juga diimbau mendatangi TPS dengan tertib, melaksanakan hak pilih, dan mendoakan setiap yang datang, dan mengawal TPS secara tertib hingga pemungutan dan penghitungan suara selesai.

“Semoga dengan partisipasi aktif tersebut, pilkada berlangsung tertib, lancar, aman, dan damai serta diperoleh hasil pilkada yang jujur dan adil serta terwujud hasil pilkada yang sesuai dengan fatwa MUI,” tandasnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button