Larangan Dicabut, WNI Bisa Masuk Arab Saudi
Riyadh (SI Online) – Pemerintah Arab Saudi mencabut larangan masuk bagi warga negara Indonesia (WNI).
Sebelumnya, Saudi memberlakukan larangan masuk bagi WNI sejak Februari lalu untuk menekan penyebaran Covid-19.
Bukan hanya kepada Indonesia, total Saudi mencabut larangan masuk bagi 20 negara. Ke-20 negara tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, Amerika Serikat (AS), Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis dan Jepang.
Warga dari ke-20 negara itu bisa masuk ke Saudi tanpa harus melakukan karantina, baik di Saudi ataupun di negara ketiga.
Namun, seperti dilansir Al Arabiya pada Rabu (25/8/2021), mereka yang diizinkan masuk hanyalah yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara penuh, atau dua dosis.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri Saudi memberlakukan larangan pada 2 Februari untuk mencegah penularan kasus baru Covid-19.
Pemegang status kependudukan, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga mereka dibebaskan dari larangan tersebut.
Pada Juli lalu, Kementerian Dalam Negeri Saudi mengumumkan bahwa warga Saudi yang melanggar aturan perjalanan Covid-19 akan dilarang bepergian selama tiga tahun. Selain itu, mereka juga akan dikenai denda besar. []