HRS Center Ungkap Unsur Plagiat dalam Putusan Kasus RS Ummi
Jakarta (SI Online) – Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan, mengungkap adanya unsur plagiarisme dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas perkara Habib Rizieq Syihab (HRS) dalam perkara tes usap RS Ummi Bogor.
“Pada putusan perkara Habib Rizieq Syihab terdapat unsur plagiarisme dalam pertimbangan hukumnya,” ujar Abdul Chair dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Abdul Chair menjelaskan, unsur plagiarisme tersebut ada dalam merujuk pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin “kesengajaan dengan kemungkinan” yang berasal dari internet. Setidaknya dari dua sumber, yakni Hukum Online dan skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak ada menyebutkan sumber referensinya.
Dia menyebut hakim-hakim yang memeriksa fakta persidangan tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan perihal kesengajaan.
“Padahal, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.
Abdul Chair berharap agar pihak-pihak terkait, seperti Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, dia mengatakan, bahwa dengan adanya tindakan plagiat tersebut, dapat menjadi salah satu dalil bagi Majelis Hakim MA untuk membatalkan putusan pemidanaan PN Jaktim terhadap para terdakwa Habib Rizieq Syihab, Andi Atat, dan Habib Hanif Al-Atas.
“Plagiarisme dalam putusan pengadilan tersebut memberikan contoh yang tidak patut,” jelas Abdul Chair.
Berikut ini pernyataan lengkap dari HRS Center terkait dugaan plagiarisme oleh PN Jaktim itu:
Pertama, bahwa hasil penelitian menunjukkan adanya keterhubungan yang sistematis antara tindakan plagiat dengan rekayasa pemenuhan unsur ‘dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat’. Doktrin opzet met waarschijnlikkheidsbewustazijn dan dolus eventualis yang diadilkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak sesuai dengan maksud penggunaannya.
Plagiarisme tersebut juga berhubungan rengan pemenuhan unsur ‘mereka yang melakukan’, ‘yang menyuruh melakukan’, dan ‘turut serta’. Dalam penyertaan sebagai ‘perluasan pertanggungjawaban pidana’ mengisyaratkan harus adanya ‘pemufakatan jahat’ dan oleh karena itu kesengajaan yang terjadi bukan bercorak ‘dengan kemungkinan’, melainkan bercorak ‘dengan maksud’.