Anggota FPKS: RUU Pindah Ibu Kota Nggak Mendesak
Jakarta (SI Online) – Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS Bukhori Yusuf memandang pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) bukan hal yang mendesak untuk dibicarakan saat ini.
Tanggapan Bukhori merespons Surat Presiden (surpres) terkait RUU IKN yang telah diterima oleh pimpinan DPR pada 29 September 2021 silam.
“Kami memandang belum saatnya memaksakan diri membahas RUU IKN mengingat prioritas kita sekarang adalah pemulihan ekonomi,” kata Bukhori dalam keterangannya, Selasa (05/10/2021).
Anggota Komisi VIII DPR ini membeberkan terkait empat isu krusial yang berdampak langsung pada masyarakat, dimana keempat hal ini seharusnya menjadi prioritas pemerintah untuk dituntaskan. Empat persoalan tersebut antara lain: pengangguran, penyediaan lapangan kerja, ekonomi, dan penegakan hukum.
Pertama, catatan Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2021 menyebutkan pandemi Covid-19 membuat angka pengangguran semakin meningkat. Peningkatan pengangguran terbesar terjadi pada kelompok masyarakat yang berusia 20-29 tahun.
Secara rinci, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mengalami peningkatan sebesar 3,36 persen dibandingkan tahun lalu yang sebelumnya berada di angka 14,3 persen pada penduduk usia 20-24 tahun. Sementara, kenaikan TPT terbesar kedua terjadi pada penduduk usia 25-29 tahun, yakni meningkat 2,26 persen dibandingkan tahun 2020, yakni sebesar 7 persen.
Kedua, masih merujuk pada data yang sama, Bukhori menyebut angka pengangguran terbuka lulusan universitas mencapai 999.543 atau hampir satu juta jiwa. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak 824.912 jiwa.
Sementara, lulusan SMA masih bertahan sebagai penyumbang angka pengangguran terbesar, yakni 2,3 juta jiwa.
“Data ini menyingkap fakta bahwa mereka yang berhasil menamatkan pendidikan SLTA, bahkan kuliah tidak serta merta terjamin dalam memperoleh pekerjaan. Padahal, pemerintah semestinya bisa menjamin penyediaan lapangan kerja yang masif agar sumberdaya terdidik kita bisa diberdayakan secara optimal demi mendorong pertumbuhan ekonomi. Dan perlu digarisbawahi, penyediaan lapangan kerja ini harus diprioritaskan bagi warga pribumi, bukan untuk tenaga kerja asing,” sindirnya.
Ketiga, persoalan ekonomi. Kami memahami bahwa pandemi telah berdampak sangat keras bagi sektor ekonomi, khususnya pada aspek penerimaan negara. Hal ini yang ditengarai sebagai alasan pemerintah untuk membentuk regulasi baru soal perpajakan melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) demi mengerek pendapatan negara dari pajak.