Iran Hukum Mati Dua Aktivis LGBT
Teheran (SI Online) – Pengadilan di Republik Islam Iran menjatuhkan hukuman mati terhadap dua aktivis lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Keduanya dituduh mempromosikan homoseksualitas yang dilarang dalam Islam.
Vonis mati itu diungkap organisasi hak asasi manusia (HAM) Hengaw, pada Ahad lalu.
“Zahra Sediqi Hamedani, yang dikenal sebagai ‘Sareh’ (31), asal Naqadeh, dan Elham Chubdar (24) asal dari Urmia, keduanya aktivis komunitas LGBT, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Revolusi Urmia dalam kasus bersama atas tuduhan ‘Korupsi di Bumi’ melalui promosi homoseksualitas,” kata Hengaw, LSM HAM di wilayah Kurdistan.
“Hukuman telah diumumkan kepada mereka dalam beberapa hari terakhir di bangsal wanita Penjara Pusat Urmia,” lanjut Hengaw, seperti dikutip Jerusalem Post, Senin (5/9/2022).
Hengaw mengeklaim, Zahra Sediqi Hamadani kehilangan hak untuk mengakses pengacara selama penahanannya.
“Agen keamanan mengancamnya dengan eksekusi dan perampasan hak asuh atas kedua anaknya selain pelecehan verbal dan penghinaan terhadap identitas dan penampilannya,” lanjut Hengaw.
“Selain mempromosikan homoseksualitas, kedua wanita itu dihukum karena mempromosikan agama Kristen dan berkomunikasi dengan media yang menentang Republik Islam,” imbuh Hengaw.
Pihak berwenang Iran belum berkomentar atas laporan kelompok HAM Hengaw terkait nasib dua aktivis LGBT tersebut.
red: a.syakira