INTERNASIONAL

Pengadilan Jepang: Larangan Pernikahan Sesama Jenis adalah Konstitusional

Tokyo (SI Online) – Pengadilan Jepang mengatakan bahwa larangan pernikahan sesama jenis di Jepang adalah konstitusional.

Keputusan yang disampaikan pada Rabu, 30 November 2022 ini memberikan pukulan terhadap hak-hak LGBTQ dengan keputusan kedua di satu-satunya negara G7 di mana pernikahan sesama jenis tidak diizinkan.

Konstitusi Jepang mendefinisikan pernikahan berdasarkan kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin.

Partai yang berkuasa dari Perdana Menteri Fumio Kishida belum mengungkapkan rencana untuk meninjau masalah tersebut atau mengusulkan undang-undang.

Pengadilan memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis sejalan dengan konstitusi dan mencapai kesimpulan yang sama dengan pengadilan di Osaka pada Juni.

Sebelumnya, sebuah pengadilan di Sapporo, Jepang utara, tahun lalu memutuskan larangan itu tidak konstitusional.

sumber: Reuters

Artikel Terkait

Back to top button