NASIONAL

LD PBNU Minta Pemerintah Larang Wahabi, Din Syamsuddin: Kedepankan Wasathiyah

Jakarta (SI Online) – Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Dr. Din Syamsuddin mengajak agar mengedepankan watak dan sikap Wasathiyah dalam menilai pemahaman kelompok Islam yang berbeda.

“Bagi saya pribadi, seharusnya kita mengedepankan sikap, sifat dan watak wasathiyah, jalan tengah, yaitu mengedepankan toleransi sebagai salah satu aspek wasathiyah yaitu tasamuh. Maka kita harus bertenggang rasa terhadap perbedaan pendapat,” ungkap Din Syamsuddin kepada wartawan di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022), seperti dilansir Republika.co.id.

Baca juga: Haedar Nashir: Ada yang Merasa Mazhabnya Besar Lalu Ingin Menguasai Seluruh Umat dan Negara

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dua periode ini juga mengingatkan pentingnya musyawarah. Menurutnya, penting untuk menghindari sikap yang memutlakkan pemahaman.

“Mari kita bermusyawarah. Jadi sebaiknya jangan ada sikap yang memutlakkan pemahaman. Apalagi menyalahkan pihak lain dan apalagi membawa negara untuk terlibat. Hemat saya, itu bukan sikap kita yang selama ini kita agung-agungkan, dengung-dengungkan sebagai sikap moderat. Itu adalah bentuk ekstremitas dalam beragama,” ungkap Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Din menegaskan, dalam suasana saat ini, semua kalangan harus mengedepankan toleransi, tasamuh, dan syura, karena itulah sikap yang Islami.

“Saya harap pemerintah sebaiknya jangan terlibat dalam menangani perbedaan pemahaman di kalangan masyarkat atau umat beragama,” kata dia.

Baca juga: Lembaga Dakwah PBNU Rekomendasikan Pemerintah Buat Regulasi Larangan Wahabiyah

Sebelumnya, Sekretaris Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU), KH Nurul Badruttamam, menyampaikan rekomendasi eksternal yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LD PBNU Ke-IX di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada 25-27 Oktober 2022.

Badruttamam mengatakan, LD PBNU merekomendasikan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah, baik melalui majelis taklim, forum kajian, media online, maupun media sosial dalam bentuk tulisan, audio, maupun visual.

LD PBNU juga merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mewaspadai dan tidak memberikan izin penyelenggaraan kegiatan atau acara yang bertujuan untuk menolak NKRI dan Pancasila yang dibalut dengan penyelenggaraan kegiatan festival keagamaan ala milenial yang menarik minat generasi muda seperti HijrahFest atau HijabFest.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button